Medan //MSN,
Sebanyak 44 warga binaan pemasyarakatan (WBP) berisiko tinggi asal Sumatera Utara dipindahkan ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani pembinaan dengan tingkat keamanan maksimum.
Pemindahan tersebut dibenarkan oleh Humas Kanwil Ditjenpas Sumut, Seven Sinaga, Jum'at.(24/4/2026)
Menurutnya, pemindahan ini merupakan bagian dari langkah lanjutan dalam penanganan narapidana kategori high risk.
“Dengan pemindahan ini, proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak yang menerima,” ujarnya.
Sebelum diberangkatkan ke Nusakambangan, para WBP dari Sumatera Utara terlebih dahulu dipindahkan ke wilayah Riau, kemudian diberangkatkan bersama napi high risk lainnya.
Secara keseluruhan, sebanyak 263 warga binaan dari berbagai wilayah dipindahkan dalam operasi tersebut, dengan rincian:
Sumut: 44 orang
Riau: 103 orang
Jambi: 42 orang
Sumatera Selatan: 11 orang
Lampung: 18 orang
DKI Jakarta: 45 orang
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa para napi tersebut kini ditempatkan di lapas dengan pengamanan maksimum hingga super maksimum.
Pemindahan ini, kata dia, tidak hanya bersifat represif, tetapi juga sebagai langkah pembinaan dan pencegahan agar gangguan keamanan di dalam lapas dapat diminimalisir.
“Kami tegaskan tidak boleh ada ruang untuk narkoba. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” ujarnya.
Dalam proses pemindahan, pihak Ditjenpas juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan unit pengamanan internal guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 2.500 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari upaya penataan sistem pemasyarakatan nasional.(Red/Tim)
