Aktivitas pemasangan dan penarikan kabel serat fiber optik (FO) oleh PT Link Net Tbk di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, memicu sorotan serius. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur, khususnya terkait kelengkapan perizinan dan pengawasan teknis.
Investigasi awal di lokasi menunjukkan pekerjaan telah berjalan di sejumlah titik. Kabel tampak terpasang melintang dengan kondisi yang belum sepenuhnya tertata. Situasi ini tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga memunculkan potensi risiko keselamatan bagi masyarakat.
Tim mencoba menelusuri aspek legalitas proyek tersebut. Namun, saat dimintai keterangan, pekerja di lapangan tidak dapat menunjukkan dokumen fisik perizinan resmi. Mereka hanya memperlihatkan salinan dokumen dalam bentuk digital yang diklaim telah diketahui oleh pihak kelurahan.
Ketua Umum DPN BAKUMKU, Dapot Purba, yang turut melakukan peninjauan, menyampaikan adanya indikasi bahwa proses administrasi belum sepenuhnya tuntas saat pekerjaan berlangsung.
“Pekerja menyebutkan izin masih dalam proses. Bahkan mereka berjanji akan mempertemukan kami dengan pihak yang mengurus administrasi, namun hingga kini belum ada kejelasan,” ujarnya.
Dalam praktiknya, proyek pembangunan jaringan utilitas seperti kabel FO semestinya telah mengantongi izin lengkap sebelum pekerjaan dimulai. Hal ini mencakup rekomendasi teknis, persetujuan instansi terkait, hingga standar keselamatan kerja.
Ketiadaan dokumen fisik di lapangan memperkuat dugaan adanya celah dalam pengawasan. Jika benar terjadi, kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan administratif dan teknis yang telah diatur pemerintah.
Lebih jauh, warga sekitar mengaku mulai merasakan dampak langsung dari aktivitas tersebut. Selain kekhawatiran terhadap keselamatan, pemasangan kabel yang tidak rapi dinilai berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.
“Kalau sampai jatuh atau putus, ini bisa membahayakan. Apalagi kalau pemasangannya asal-asalan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Merdeka, Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, maupun PT Link Net Tbk. Minimnya respons dari pihak-pihak terkait semakin memperkuat urgensi transparansi publik dalam proyek ini.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pekerjaan telah berjalan sesuai prosedur, atau justru mendahului kelengkapan administrasi?.
Dapot Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri dan mengawal persoalan ini.
“Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada langkah tegas sesuai aturan. Transparansi adalah kunci agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Investigasi akan terus berlanjut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjamin keamanan masyarakat di sekitar lokasi proyek.
(Red/Tim)
