Medan // MSN,
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap modus operasional judi online jaringan Kamboja yang dijalankan secara terstruktur dari sebuah apartemen di Kota Medan. Para pelaku diketahui menjalankan promosi secara masif melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook untuk menjaring pemain.
Kasus tersebut dipaparkan oleh Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono dalam konferensi pers yang dibuka Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).
Bayu menjelaskan, pola kerja para pelaku di TKP pertama dan TKP kedua pada dasarnya sama, yakni membentuk tim dengan tugas masing-masing untuk melakukan promosi, komunikasi, serta meyakinkan calon pemain agar bergabung ke situs judi online.
“Para pelaku ini memiliki tim. Mereka mempromosikan permainan judi online melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook, kemudian melakukan blasting WhatsApp yang isinya mengajak masyarakat untuk ikut bermain atau memasang taruhan,” ujar Bayu.
Selain itu, para tersangka juga membuat dan menyebarluaskan iklan-iklan menarik agar masyarakat tergiur untuk melakukan pendaftaran. Menurut Bayu, konten yang mereka sebarkan dirancang untuk memberi kesan bahwa perjudian online dapat memberikan keuntungan cepat dan mudah.
“Konten-konten yang dibuat ini tujuannya untuk menarik member atau pemain agar tertarik bergabung. Jadi, ada pola promosi yang terstruktur dan berulang,” katanya.
Setelah calon pemain tertarik, para pelaku akan mengarahkan proses pendaftaran, mulai dari registrasi akun, pengisian saldo atau deposit, hingga pemilihan jenis permainan seperti slot, casino, roulette, judi bola, dan togel.
Bayu menambahkan, pemain yang sudah terdaftar kemudian diarahkan untuk melakukan top up melalui akun tertentu atau dompet digital agar dapat bermain. Bila menang, uang hasil kemenangan dikirimkan kembali ke akun atau rekening yang telah ditentukan.
“Alurnya hampir sama seperti praktik judi online pada umumnya. Mereka mempromosikan, mengarahkan registrasi, deposit, lalu pemain bermain. Kalau menang ada pengiriman dana, kalau kalah deposit langsung habis,” jelasnya.
Polda Sumut menilai pola ini menunjukkan bahwa perjudian online bukan lagi sekadar permainan ilegal, melainkan telah dijalankan seperti aktivitas bisnis digital terorganisir yang menyasar masyarakat secara luas melalui media sosial.(PJS)

