-->





News

Proyek Gardu Listrik RSUD Djoelham Dibekukan Mendadak, Diduga Ada Pelanggaran dan Intervensi Orang Kuat

Admin

 

Binjai //MSN,

Keputusan mendadak membatalkan kontrak proyek gardu listrik di RSUD Djoelham Binjai memicu sorotan tajam.

Proyek bernilai hampir setengah miliar rupiah itu dihentikan di tengah jalan, meski diduga telah rampung dikerjakan dan bahkan dibayarkan penuh kepada rekanan.

Pembatalan kontrak dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mimi Rohawati melalui surat penghentian yang terbit pada awal Desember 2025. 

Langkah ini muncul setelah proyek tersebut ramai diberitakan, sekaligus memunculkan dugaan adanya arahan dari aparat penegak hukum (APH).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, rekanan pelaksana proyek berinisial STM, berdomisili di Medan, diduga tidak memenuhi kualifikasi teknis. 

Perusahaan tersebut disebut tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) ketenagalistrikan sebagaimana diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tak hanya itu, jenis usaha yang dimiliki rekanan disebut tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. 

STM diduga hanya memiliki layanan berbasis etalase seperti penyambungan daya 197 KVA dan panel distribusi, yang tidak mencerminkan kapasitas sebagai pelaksana proyek gardu listrik.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya pengkondisian proyek oleh pihak manajemen rumah sakit. Bahkan, beredar indikasi bahwa penunjukan rekanan dilakukan atas “pesanan” oknum tertentu.

Upaya konfirmasi kepada PPK Mimi Rohawati hingga Selasa (24/3) yang lalu tidak mendapat tanggapan. Padahal, pembatalan kontrak tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat proyek gardu listrik itu diduga telah selesai dikerjakan.

Praktisi hukum Ferdinand Sembiring menilai, kondisi ini berpotensi mengarah pada dugaan perilaku koruptif.

“Menjadi tanda tanya besar ketika proyek sudah dikerjakan dan diduga telah dibayarkan, namun tiba-tiba kontrak dibatalkan. Ini patut diduga ada intervensi, bahkan kemungkinan arahan dari oknum APH,” ujarnya.

Ia juga menyoroti proses penunjukan rekanan yang diduga tidak melalui mekanisme mini kompetisi sebagaimana lazim dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Bahkan, muncul informasi bahwa penunjukan tersebut tidak melalui koordinasi dengan pejabat pengadaan.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini