Gunungsitoli, Nias // MSN,
Polisi mengungkap motif dua pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial WZ dengan mengaku sebagai wartawan.
Wakapolres Nias, Kompol S.K. Harefa, mengatakan para pelaku berinisial A.P.L. dan B.L. memanfaatkan isu dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi pada tahun anggaran 2020–2023 saat korban masih menjabat sebagai Kepala Desa Niko’otano Da’o, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa.
Menurutnya, para pelaku mengancam akan membuka berkas dugaan penyelewengan dana desa tersebut kepada publik.
“Mereka memanfaatkan isu dugaan penyimpangan dana desa saat korban masih menjabat sebagai kepala desa,” ujar Kompol Harefa.
Selain itu, para pelaku juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi serta memberitakan dugaan penyelewengan tersebut apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.
Para pelaku diduga menggunakan rencana aksi demonstrasi dan pemberitaan sebagai tekanan agar korban menyerahkan uang dengan imbalan bahwa aksi tersebut tidak akan dilanjutkan.
Dalam proses negosiasi, para pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp40 juta. Namun karena korban mengaku tidak mampu memenuhinya, akhirnya disepakati pemberian uang sebesar Rp5 juta.
Korban kemudian memberikan uang muka sebesar Rp3 juta kepada para pelaku.
Saat para pelaku datang kembali untuk menagih sisa uang tersebut pada Rabu (4/3/2026), korban ternyata telah lebih dulu melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polres Nias.
Petugas kemudian melakukan operasi penangkapan setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada pelaku.
“Petugas menemukan uang tunai Rp2 juta yang diakui baru saja diterima dari korban,” jelas Harefa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi sempat mengamankan tiga orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang berinisial A.P.L. dan B.L. ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya berinisial Y.H. hanya diperiksa sebagai saksi karena tidak cukup bukti.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dapat dijerat Pasal 483 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.(Red/Tim)
