-->


News

5.000 Hektar Lahan Eks HGU PTPN 2 di Deli Serdang Status Tak Jelas, Ini Tanggapan Kemendagri

Admin

 

Deli Serdang //MSN,

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menyoroti persoalan kebutuhan lahan serta kejelasan status aset pemerintah daerah yang berdiri di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU), khususnya eks perkebunan PTPN II. Hal itu disampaikannya saat mengikuti Forum Reboan secara virtual.

Ia menjelaskan sekitar 60 persen wilayah Kabupaten Deli Serdang merupakan kawasan perkebunan. Kondisi tersebut berdampak pada terbatasnya ruang yang tersedia untuk pembangunan fasilitas umum maupun pelayanan publik bagi masyarakat.

Saat ini terdapat sekitar 200 aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang berdiri di atas lahan perkebunan berstatus HGU. Aset tersebut antara lain berupa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, serta kantor desa yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah kabupaten telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keberadaan ratusan aset tersebut. Pemkab berharap mendapatkan arahan serta kepastian hukum agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat oleh persoalan administrasi maupun status lahan.

Ia juga mengungkapkan adanya lahan eks HGU PTPN II seluas sekitar 5.000 hektare yang masa berlakunya telah berakhir sejak sekitar tahun 2000, namun hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum. Lahan tersebut dinilai dalam kondisi terlantar dan belum dimanfaatkan secara optimal.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berharap diberikan kewenangan untuk melakukan penertiban serta penataan ruang terhadap lahan tersebut, termasuk terhadap masyarakat yang telah menduduki kawasan itu, sehingga tercipta kepastian hukum dan pemanfaatan lahan yang lebih produktif.

Kejelasan status lahan eks HGU tersebut dinilai penting untuk mendukung berbagai program strategis daerah, termasuk pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menanggapi hal itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menyarankan agar Pemkab Deli Serdang kembali mengirimkan surat resmi disertai data pendukung agar persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan kementerian serta lembaga terkait.

Ia menyatakan pihaknya akan mengoordinasikan persoalan tersebut dengan direktorat dan kementerian terkait, termasuk mengenai status pendudukan dan penggunaan lahan, dan hasilnya akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini