-->


News

Sumut Sepakat Perkuat Pidana Kerja Sosial, Bupati Labusel Turut Menandatangani MoU Bersama Kepala Daerah se-Sumut

Admin

 


Labuhanbatu//MSN,

Bupati Labuhanbatu Selatan ,Fery Sahputra Simatupang, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Labusel, Victor Perlaungan Purba, menghadiri sekaligus menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan seluruh bupati/wali kota se-Sumatera Utara mengenai Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Sumatera Utara.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (18/11/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat penerapan restorative justice di Sumatera Utara, sekaligus memastikan pembinaan pelaku tindak pidana dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis dan konstruktif melalui pidana kerja sosial.

Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, dalam sambutannya menegaskan bahwa restorative justice adalah pendekatan yang mengutamakan pemulihan, tanggung jawab, dan kesempatan kedua bagi pelaku. Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus tetap bermanfaat bagi masyarakat.

“Restorative justice bukan hanya konsep, tetapi langkah nyata untuk menghadirkan keadilan yang memulihkan. Melalui MoU ini, kita ingin memastikan bahwa proses hukum dapat memberikan efek jera sekaligus membuka jalan bagi pembinaan sosial yang lebih bermartabat,” ujar Gubernur Bobby.

Seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara yang hadir, termasuk Bupati Labusel, menandatangani MoU tersebut sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam penerapan pidana kerja sosial.

Dalam kesempatan itu, Bupati Fery bersama Kajari Labusel Victor Perlaungan Purba juga membahas pentingnya kolaborasi teknis di tingkat daerah untuk memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan optimal, terarah, dan sesuai ketentuan.

Bupati Labusel, Fery Sahputra Simatupang, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi Labuhanbatu Selatan yang ingin membangun masyarakat yang modern, adil, serta memiliki kesadaran sosial yang kuat.

“Pidana kerja sosial adalah wujud keadilan yang memberi ruang pembinaan, bukan semata-mata hukuman. Kita ingin para pelaku memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan tetap memberi manfaat bagi lingkungannya. Pemkab Labusel siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri dan seluruh pihak terkait agar penerapannya berjalan efektif dan berdampak bagi masyarakat,” ungkap Bupati Fery.

Beliau juga menambahkan bahwa keadilan restoratif akan memperkuat keamanan sosial dan mempercepat terciptanya lingkungan masyarakat yang lebih harmonis.

“Kita ingin Labusel dan Sumatera Utara menjadi daerah yang aman, sejahtera, dan mengedepankan kemanusiaan tanpa mengabaikan ketegasan hukum,” ujarnya.

Dengan komitmen bersama seluruh kepala daerah dan dukungan penuh jajaran Kejaksaan Negeri, penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi momentum baru dalam menciptakan sistem pembinaan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan di Sumatera Utara.

(Red/A.Gulo)

Share:
Komentar

Berita Terkini