Labuhanbatu Selatan//MSN,
Sebuah langkah yang sigap dan cepat para tim personil jajaran kepolisian Polsek Torgamba dalam waktu sepekan dapat membekuk dan mengungkap dua pelaku (curanmor) pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan. Setelah di tangkap nya pelaku curanmor maka kepolisian Polsek Torgamba melalui Kapolsek Torgamba, AKP. Syamsul Adhar, SH, MH mengamankan dua tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Hingga pelaku curanmor tidak dapat berkutik. Melalui Kapolsek Torgamba, AKP. Syamsul Adhar, SH, MH, di dampingi Kanit Reskrim IPDA. Bambang Purwanto, menyampaikan hal nya kepada awak media saat konferensi pers di Mapolsek Torgamba, pada hari Senin (10/11/2025) menjelaskan dengan adanya pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) hingga terungkapnya perkara tersebut dalam waktu yang begitu cepat.
Karena sebelumnya telah terjadi kasus kejadian yang pertama pada hari Jumat (16/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB di Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Adapun korban yang kehilangan bernama Soman (77) benar telah kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah dengan nomor polisi BK 2563 ZU saat beliau (Soman) sedang mencari berondolan kelapa sawit. Namun tanpa dia sadari sepeda motor miliknya telah hilang di curi oleh seseorang. Setelah kepolisian Polsek Torgamba menerima laporan adanya warga yang kehilangan sepeda motor maka tim Reskrim yang di pimpin oleh IPDA. Bambang Purwanto bergerak cepat dan sigap untuk mencari dan mengejar pelaku curanmor tanpa mengenal batas waktu dan lelahnya dalam mengungkap perkara tersebut.
Hingga akhirnya tim Reskrim Polsek Torgamba bersama Kanitreskrim IPDA. Bambang Purwanto berhasil membekuk pelaku FM (22) yang berada di kediamannya yaitu di Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sebagai bukti yang di dapatkan dari tangan pelaku maka tim Reskrim Polsek Torgamba menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter MX warna merah. Tidak hanya sampai disitu saja, kasus yang terjadi ke dua kalinya yaitu pada Jumat (24/10/2025) sekira pukul 14.30 WIB di Afd: III, Blok M, Kebun Sei Kebara, Desa Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Korban bernama Faris Halawa (37), warga Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan juga benar telah kehilangan sepeda motor Honda Revo BK 3685 YAS miliknya saat bekerja menunas pelepah pohon kelapa sawit bersama istrinya yang bernama Yuliana Sani. Namun juga mereka berdua tidak akan menduga jika sepeda motor nya akan di curi orang jahat.
Sehingga dengan adanya penyelidikan secara intensif dan akurat maka hasil dari penyelidikan jajaran tim Reskrim Polsek Torgamba berhasil mengungkap dan menangkap pelaku D alias M (22), warga Jalan Suka Ramai, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dari hasil penangkapan terhadap pelaku curanmor tim Reskrim Polsek Torgamba, menyita barang bukti 2(Dua) unit sepeda motor yaitu Honda Revo dengan nomor polisi BK 3685 YAS dan Honda matic Beat Street dengan nomor polisi BM 6196 PAF serta 1(Satu) unit handphone merek Oppo type A53 yang di gunakan pelaku saat melakukan aksi nya.
Sementara dua pelaku lainnya berinisial PT dan MS kabur dari kejaran tim Reskrim Polsek Torgamba dan kini kedua pelaku curanmor telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah pelaku curanmor yang tertangkap di gelandang ke Mapolsek Torgamba berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan dari hasil kejahatannya uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut di pergunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi slot. Dengan adanya laporan korban curanmor warga masyarakat Kecamatan Torgamba khususnya mengecam keras serta sangat resah atas perilaku yang di perbuat oleh pelaku curanmor. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh para pelaku curanmor tersebut Kedua pelaku di jerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu Kapolsek Torgamba, AKP. Syamsul Adhar, SH, MH, menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kecamatan Torgamba agar tetap selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan bermotornya ditempat yang mudah di monitor serta parkirkan lah kendaraan bermotor tersebut di tempat yang ramai dan usahakan memakai kunci ganda agar para pelaku pelaku curanmor tidak mudah melakukan aksi kejahatannya. Selain itu juga Kapolsek Torgamba, AKP. Syamsul Adhar, SH, MH juga menyampaikan kepada warga, untuk siapapun warga Torgamba yang melihat atau mengalami adanya tindak kriminal, maka segera laporkan secepatnya ke Mapolsek Torgamba atau segera hubungi Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan.tegas Kapolsek Torgamba menjelaskan saat dilakukannya konferensi pers di Mapolsek Torgamba.
(J. A. Barus, SH).
