Aceh Timur// MSN,
Diduga telah terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) penyimpangan dan Mar'up harga, pembayaran dan pembebasan lahan serta tanaman bagi Areal Central Procecing Pland (CPP) PT. Medco E&P Malaka diwilayah Blok A kabupaten Aceh Timur
Mengenai adanya dugaan penyimpangan Serta Mark'up harga yang dilakukan Oknum Oknum tidak bertanggung jawab, terkait pembebasan lahan bagi perusahaan Migas tersebut yang masuk dalam Wilayah kecamatan Indra Makmur, saat ini telah menjadi gunjingan di Masyarakat kabupaten Aceh Timur.
Masyarakat minta pihak berwenang lakukan peninjauan kembali agar tidak terjadinya isu persoalan Hutang pemda Aceh Timur dengan Medco jadi bengkak lewat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) para oknum tim 9.
Menurut warga masyarakat kabupaten Aceh Timur yang berinisial NA, namanya tidak mau di sebutkan, pada awak media Rabu (5/6) sehubungan dengan telah di tanda tangani izin lingkungan hidup dan izin prinsip oleh Bupati Aceh Timur, terkait Operasional PT.Medco E&P Malaka, mengatakan saat ini pemerintah telah membetuk panitia.
Panitia sersebut terdiri Sekretaris Daerah Bahrumsyah sebagai ketua di bantu, Camat, Imum Mukim, Geuchik Gampong serta perangkat gampoeng, dengan nama Tim 9, Tim ini di bentuk untuk membantu masyarakat, demi keseragaman dalam Hal melakukan pembebasan (pembayaran), lahan milik masyarakat untuk lokasi Central Procecing Pland (CPP) PT. Medco E&P Malaka.
Pemerintah melalui panitia Tim 9 memberikan Rekomendasi harga tanah atau persil masyarakat dikecamatan Indra Makmur dengan harga Rp 50.000,- permeter ditambah harga tanaman yang ada di lahan tersebut.
Namun menurut masyarakat Kabupaten Aceh Timur (NA) yang namanya enggan di sebutkan, saat ini bayaran yang di terima pemilik lahan hanya Rp 25.000,- permeter di tambah harga pohon baru ditanam berusia satu minggu sebelum dibayar dilakukan seorang oknum Tim 9 inisial SBD.(M.A)