Tapanuli Selatan // MSN,
Khoirul Anwar Mulia Siregar (25) korban pengeroyokan penganiayaan di Desa Sionggoton Kec. Simangambat Kab. Padang lawas utara melayangkan kritikan pedas terhadap kinerja Polres Tapanuli selatan.
Korban menilai proses hukum terhadap LP /B/166/V2025/SPK/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMUT berjalan sangat lamban dan belum memberikan kepastian hukum terhadap korban, ketidak jelasan ini menimbulkan kecemasan dan keputusasaan korban dalam mencari keadilan.
Kepada Pers korban menyampaikan rasa ketidakpuasan mereka dimana sejak laporan mereka Tanggal 13 Mei 2025 sampai sekarang belum juga ada kejelasan hukum apalagi dilakukan penahanan atau penetapan tersangka bagi para pelaku pengeroyokan.
“Sudah hampir 3 bulan kami melapor pak namun sampai sekarang jangankan penahanan, untuk penetapan tersangka saja belum ada, para pelaku pengeroyokan merasa sangat kebal hukum”, ujar keluarga korban penganiayaan.
Ketika dikonfirmasi media Kasat Reskrim AKP Hardiyanto SH, MH melalui Ipda Bambang Rahmadi S.Sos menyampaikan tanggapan singkat “kami sudah panggil dan periksa para saksi, kami juga sudah mengirim SP2HP kepada korban”
Hal ini mengundang pertanyaan dan perhatian luas dari kalangan aktivis dan masyarakat sipil tentang komitmen Polres Tapanuli selatan dalam menangani kasus.(PJS)