Kerinci // MSN,
Dugaan skandal korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci senilai Rp 4,5 miliar terus bergulir dan menyeret sejumlah nama. Tidak hanya melibatkan pengguna anggaran, PPTK, dan pihak rekanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun informasi terbaru menyebutkan bahwa 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci juga diduga ikut terlibat.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, usai menerima pengakuan dari salah satu tersangka yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Aldi menegaskan bahwa belasan wakil rakyat tersebut diduga menjadi aktor intelektual di balik kasus korupsi proyek pengadaan PJU.
“Benar, saya mendapat informasi langsung dari salah satu tersangka kasus korupsi PJU, bahwa ada 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang diduga menjadi dalang dari kasus ini,” ungkap Aldi kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut, Aldi menyebut bahwa ke-13 anggota DPRD itu diduga berperan aktif dalam menentukan titik-titik pemasangan lampu jalan, paket pekerjaan, hingga berhubungan langsung dengan pihak ketiga. Bahkan, disebutkan bahwa interaksi antara pihak rekanan dan para anggota dewan itu dilakukan tanpa melibatkan Dinas Perhubungan secara langsung.
“Pihak ketiga langsung berurusan dengan mereka. Dinas hanya jadi pelaksana saja. Artinya peran dan kendali penuh berada di tangan ke-13 anggota dewan tersebut,” tegas Aldi.
Atas temuan ini, LSM Semut Merah mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut dan menetapkan status tersangka kepada para legislator yang diduga terlibat.
“Kami minta Kejari Sungai Penuh tidak ragu untuk menyeret semua pihak yang terlibat. Jangan hanya berhenti di pelaksana teknis, tetapi harus menyentuh aktor utamanya. Jika terbukti, segera tangkap dan adili ke-13 anggota DPRD itu,” pungkas Aldi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait desakan dari LSM Semut Merah dan dugaan keterlibatan anggota DPRD tersebut dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara tersebut.
(Rama)