Medan //MSN,
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Porman Mahulae menerima kunjungan kerja (Kunker) Panitia Kerja Komisi I DPR RI di Ruang Rapat I, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30, Medan, Kamis (10/7/2025).
Kunker tersebut dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Beberapa masukan pun disampaikan Pemprov Sumut, pada revisi UU Penyiaran tersebut.
Masukan pertama yang disampaikan adalah mengenai pemerataan akses penyiaran. “Yang pertama, adalah pemerataan terhadap akses penyiaran, dimana harapannya undang-undang penyiaran dapat menjamin pemerataan akses siaran ke seluruh wilayah khususnya daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan. Karena hingga kini masih banyak daerah yang minim infrastruktur penyiarannya. Khususnya daerah tertingal, terdepan dan terluar (3 T),” ujar Effendy.
Pemprov juga menilai perlunya diberikan ruang insentif kepada media lokal dan komunitas yang berperan dalam menjaga kearifan budaya daerah, melalui pengaturan kuota tayangan lokal, serta kemudahan perizinan bahkan dukungan finansial untuk media lokal. Hal tersebut nantinya dapat mendorong penguatan konten lokal dan budaya dalam rangka menjaga identitas daerah, memperkuat kebhinekaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mempererat kohesi sosial di daerah.
(Red/A.Gulo)