-->

News

FPRM,Desak Pemda Aceh Timur Jangan Asal Pilih Lokasi Penyaluran Bansos

Admin

 


Aceh Timur-Julok//MSN,

Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kecamatan Julok mengeluh dengan titik lokasi penyaluran Bansos Beras Bulog tahun 2025 ini degan jarak yang sangat jauh dari desa mereka dan tidak seperti biasanya sebagian KPM setelah menunggu antrian dari pagi sampai sore tidak dapat kebagian bansos disebabkan oleh sistem jaringan error dan harus kembali ke esok harinnya.Jum'at. (25/7/2025).

Mendengarkan aspirasi masyarakat" Nasruddin Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin Aceh (FPRM-Aceh), Minta Pemda Aceh Timur, atau instansi dinas terkait untuk membuka ruang bagi Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) untuk menyampaikan keluhan lokasi penyaluran bansos,sehingga dapat dilakukan perbaikan.


"Dengan adanya upaya perbaikan dari berbagai aspek, diharapkan penyaluran bansos dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran, serta dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan." Harapnya.

Saya menduga Lanjut Nasruddin, ini merupakan permainan oknum yang ingin mengambil keuntungan pada kesempatan kali ini dengan harga beras yang lagi mahal, dan mungkin mereka lagi berangan-angan dengan ada warga sebagai warga kurang mampu biaya Ojek yang berjauhan tidak mengambilnya dan tinggalkan bansos begitu saja untuk di makan  oleh rayap,"Ujar Nasruddin. 

20 Kg Beras Disalurkan Juli 2025, Cek Sekarang Lewat RT/RW. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada bulan Juli 2025. Kali ini, bantuan pangan berupa 20 kg beras bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Program ini ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan beras 20 kg disediakan oleh pemerintah melalui Perum Bulog, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan dinas sosial setempat.

Penyalurannya dilakukan secara langsung di balai desa, kantor kelurahan, atau titik distribusi tertentu yang telah ditentukan di masing-masing wilayah.

Untuk mengambil bantuan ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib membawa undangan resmi dari RT/RW serta identitas diri berupa KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK). Tanpa dokumen tersebut, bantuan tidak dapat diserahkan. 

(M. Alimin)

Share:
Komentar

Berita Terkini