Ambon//MSN,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Maluku, Hari Haryanto, dalam agenda resmi di Auditorium Kantor BPK Maluku, Senin (16/6/2025).
BPK mencatat tiga temuan utama yang memengaruhi kewajaran laporan keuangan Pemkab SBB:
• Pengelolaan kas BOSP belum sesuai ketentuan, sehingga saldo kas tidak diyakini kewajarannya.
• Penatausahaan aset tetap belum tertib, mengakibatkan ketidakakuratan neraca.
• Pengelolaan aset lain-lain tidak memadai, menyebabkan kekurangan kas yang berpotensi tak tertagih.
BPK menyatakan bahwa laporan keuangan Pemkab SBB masih mengandung penyimpangan signifikan, meskipun sebagian besar penyajian telah mengikuti standar akuntansi pemerintahan.
Dalam sambutannya, Hari Haryanto menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dalam waktu maksimal 60 hari, sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004.
DPRD diharapkan ikut mengawasi proses perbaikan tersebut agar pengelolaan keuangan daerah lebih akuntabel.
(Dl. H)

