News

SATRESNARKOBA POLRES KERINCI BERHASIL AMANKAN .DUA ORANG KASUS NARKOBOY

Admin



Kerinci //MSN,

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada hari Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AAJ (25) dan ADS (27) di wilayah Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di sekitar SPBU Pelayang Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Sekitar pukul 08.45 WIB, tim mendapati dua pria yang baru keluar dari area SPBU dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Keduanya langsung diamankan dan digeledah di tempat kejadian dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, masing-masing berukuran besar dan sedang, yang disimpan dalam kotak paket.

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi:

1 bungkus rokok

1 pasang sepatu beserta kotaknya

1 buah timbangan digital

1 pak plastik klip sedang

2 unit telepon genggam

1 unit sepeda motor

Beberapa helai pakaian dan alas kaki

Total berat bersih narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 4,8 gram.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, warga Kota Padang, Sumatera Barat. Pengiriman dilakukan melalui jasa transportasi darat, dan para tersangka berencana untuk membagi serta mengedarkan barang haram tersebut. Sebagai imbalan, keduanya dijanjikan upah sebesar Rp400.000,- setelah berhasil melakukan penjualan. Transaksi keuangan terkait hasil penjualan akan ditransfer ke akun Dana milik pengirim.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci.

Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

(Rama)

Share:
Komentar

Berita Terkini