JAKARTA//MSN,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPL) menahan Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Suliyanti (SL). Sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2017-2018.
Mantan istri Bupati Muaro Jambi dua periode Burhanudin Mahir itu, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Benar, Kamis (12/6), tersangka S dilakukan penahanan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (13/6/2025)
Selain itu, dirinya menjelaskan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, jelasnya.
Pemeriksaan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Suliyanti dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Perlu diketahui, kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Provinsi Jambi ini bermula dari operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Saat itu, sebanyak 12 orang ditangkap di Jambi, dan empat lainnya diamankan di Jakarta.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa para unsur pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga meminta uang “ketok palu” RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, sekaligus pengusaha Paut Syakarin menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.
Uang tersebut diterima anggota DPRD Jambi dalam nominal berbeda yang disesuaikan dengan posisi mereka, yakni mulai dari Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.
Sementara Paut disebut diberikan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi oleh Zumi Zola.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka kasus tersebut.
(Red-Rm)