Kerinci//MSN,
Penyidikan kasus proyek Pokok Pikiran (Pokir) Dewan untuk pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, terus mengerucut. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dikabarkan akan menetapkan tersangka dalam perkara yang menguras anggaran hingga Rp5,4 miliar pada tahun anggaran 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Kejari Sungai Penuh telah mengajukan permintaan audit resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi guna memastikan besaran kerugian negara akibat pelaksanaan proyek ini.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan beberapa pihak, proyek ini tidak melalui mekanisme resmi di Dishub, melainkan diberikan atas dasar "titipan" atau rekomendasi dari oknum anggota DPRD Kerinci, bahkan disertai perjanjian tak tertulis soal imbalan tertentu.
“Beberapa pihak rekanan mengakui bahwa mereka mendapatkan proyek PJU ini bukan lewat prosedur formal, tapi karena rekomendasi dari oknum DPRD. Ada kesepakatan di balik layar,” ungkap seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Proyek PJU berbasis dana Pokir ini mencakup pemasangan lampu di 285 desa dan dua kelurahan di wilayah Kabupaten Kerinci. Proyek dikerjakan oleh berbagai pihak ketiga, yang kini diduga kuat merupakan bagian dari "jatah politik" oknum tertentu di parlemen daerah.
Kasus ini mencuat sejak awal tahun, terutama setelah penyidik Kejari Sungai Penuh melakukan penggeledahan di kantor Dishub Kerinci pada 24 Februari 2023. Dari operasi tersebut, tim penyidik menyita sedikitnya 185 dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan proyek PJU.
Dalam keterangan pers sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, yang didampingi Kasi Intelijen, Andi Sugandi, menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan dan telah memeriksa delapan saksi. Meski demikian, status hukum kedelapan saksi tersebut belum diumumkan secara terbuka.
“Kami masih menunggu hasil audit dari BPK untuk menghitung kerugian negara. Tapi kami pastikan, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka. Termasuk jika terbukti ada keterlibatan oknum anggota DPRD,” tegas Yogi.
Kasus ini menjadi cermin buruknya tata kelola proyek aspirasi legislatif, sekaligus memperkuat urgensi reformasi dalam pengawasan distribusi Pokir. Publik menuntut agar proses hukum berlangsung transparan, cepat, dan bebas intervensi, demi menjaga marwah lembaga publik dan uang negara.
(Tim)