Seram Bagian Barat//MSN,
Dari total 92 desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), baru 27 desa yang menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 ke Inspektorat Daerah.
Hingga akhir Mei 2025, tercatat masih ada 65 desa yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
"Kami sudah mengeluarkan surat pemanggilan sejak 2 Maret 2025 agar para kepala desa segera menyerahkan LPJ tahun 2024," tegas Kepala Inspektorat SBB, Indra Maruapey, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/6/2025).
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Sebagian besar desa terindikasi mengabaikan panggilan, bahkan belum menyetor dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun 2025.
"Kami kembali mengirimkan surat pemanggilan lanjutan pada akhir Mei. Penyerahan LPJ dan RAPBDes bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga syarat mutlak untuk pencairan tahap selanjutnya," ujar Maruapey.
Keterlambatan ini dinilai berisiko menghambat pelaksanaan program pembangunan di desa-desa. Karena itu, Inspektorat akan mengambil langkah tegas.
"Jika laporan tak segera diserahkan, pencairan dana desa tahap berikutnya akan ditunda. Kami juga siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap kepala desa yang tidak kooperatif," tandas Maruapey.
(DL. H)