News

Oknum Kasi Intel Jaksa Aceh Timur Hindari Ketemu Wartawan

Admin



Aceh Timur //MSN,

Wartawan dari berbagai media mengeluh terhadap sikap tertutup Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, akibat sulitnya akses untuk memperoleh konfirmasi dengan kejaksaan,terutama dari Kasi Intel disebut enggan merespons komunikasi dengan awak media baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp.

Ketua DPC Persatuan Wartawan Nasional (PWN) Aceh Timur, Junaidi Mansrun alias Joel Bacee, menyampaikan bahwa pihaknya sudah berulang kali mencoba menjalin komunikasi untuk mendapatkan keterangan atas sejumlah kasus yang sedang ditangani Kejari Aceh Timur, namun tidak mendapatkan tanggapan yang layak.

"Selama ini hubungan kita baik dengan kejaksaan. Tapi tiba-tiba berubah ketika kami ingin tahu sampai di mana penanganan kasus-kasus yang sedang ramai. Tidak ada balasan, tidak ada klarifikasi, bahkan WhatsApp pun tak dijawab," ujar Joel kepada MSN, pada Jum'at.(27/6/2025)

Joel menuturkan, pihaknya telah mencoba menghubungi Kepala Kejari Aceh Timur, namun diarahkan untuk mengonfirmasi ke Kasi Intel. Namun justru di sinilah masalah utama muncul—sebab upaya menghubungi Kasi Intel selalu mentok tanpa respons.

"Ini bukan soal pribadi, tapi soal profesionalitas dan kemitraan. Kami membawa juga aspirasi masyarakat. Ada laporan-laporan warga yang perlu kami sampaikan, tapi mereka menutup diri. Ini aneh," tegas Joel.

Merespons kondisi itu, Joel dan rekan-rekan sesama jurnalis sepakat akan melakukan tindakan boikot terhadap segala pemberitaan yang menyangkut Kejari Aceh Timur. Menurut mereka, pihak kejaksaan terkesan hanya mencari media ketika ingin mempublikasikan rilis resmi, namun menutup diri ketika wartawan menggali informasi substantif yang menjadi kepentingan publik.

"wartawan yang kesulitan mengakses informasi dari kejaksaan, ini bisa dilihat sebagai upaya untuk membatasi akses informasi, yang mana hal ini dapat menghalangi kerja jurnalistik.Meskipun kejaksaan memiliki hak untuk tidak diwawancarai atau meminta off the record, melarang wartawan membawa alat perekam atau mempersulit akses informasi secara umum dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik," tambah Joel.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dr. Lukman Hakim, saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya selalu menjaga hubungan baik dengan wartawan. Ia menyebut kemungkinan yang terjadi hanya miskomunikasi semata.

“Wa’alaikumsalam wrwb Pak Dedi… Insya Allah hubungan kami dengan awak media baik-baik saja. Terakhir saat Lebaran Idul Adha 1446 H kita juga bersilaturahmi. Setiap kinerja kami selalu diinfokan secara resmi melalui press release sebagaimana yang sudah kami laksanakan,” tulis Lukman.

Ia berharap tidak ada kesalahpahaman antara kejaksaan dan insan pers. “Mungkin ini hanya miskomunikasi saja, kita berharap hubungan kemitraan ini tetap terjaga. Kita ini bersaudara. Terima kasih atas sinerginya,” tutupnya.

(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini