News

Diduga Langgar UU KIP, Potensi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Blang Mideun Semakin Kuat

Admin

 

Aceh Timur //MSN,

Diduga Pj.Gechik Gampong Blang Mideun Kec. Julok, Kab Aceh Timur, langar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dapat berimplikasi pada terhambatnya transparansi dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemdes yang bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi, pada Jum'at.(27/6/26)

Ketidak keterbukaan informasi publik diduga kuat ada unsur kesengajaan dilakukan oleh oknum PJ. Gechik Balng Mideun Saat ini dapat terpantau oleh awak media antara lain seperti Pemasangan baliho penggunaan Dana  Desa diwajibkan setiap tahun dipajang untuk transparansi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. 


Oknum PJ.Gechik Blang Mideun selama ini jalankan roda pemerintahan Tanpa transparansi, dapat berpotensi penyalahgunaan wewenang Pj. Kades atau pihak terkait lainnya menjadi peluang besar. 

Lebih lanjut, Informasi yang seharusnya terbuka malah ditutupi, dapat mengarah pada praktik korupsi atau nepotisme.

Terkait baliho keterbukaan informasi publik penggunaan dana desa Blang Mideun kenapa tidak diganti dengan baliho tahun 2025.

Kemudian awak media ini mencoba lakukan konfirmasi PJ. Gechik Blang Mideun Tgk Muha, melalui pesan singkat Whatsapp, namun sayangnya pesan chat konfirmasi dibaca centang dua, dan tidak ada jawabnya hingga berita ini ditayangkan.

(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini