News

Polisi Tangkap 3 Orang Pengedar Sabu dan Amankan 27 Paket Sabu di Nagur Martoba

Admin

Pematang Siantar // MSN,

Berdasarkan informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian Polres Siantar, bahwa dijalan Nagur, Kel.Martoba adalah tempat peredaran sabu yang sangat masif, serta sangat meresahkan.

Dari hasil informasi tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar  melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap Tiga (3) orang pria yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu, pelaku tersebut diringkus  dari Jalan Nagur Gang Angkola/ Kel. Martoba/Kec Siantar Utara/ Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 3 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB.

Belakangan diketahui Ketiga tersangka  berinisial RP (35), warga Jalan Nagur Gang Gajah Mada, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara/ P.siantar, MP (38), warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, serta TPP (45), warga Jalan Nagur Gang Erlangga, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH bersama beserta KBO dan kanit dan  berhasil diamankan barang bukti  berupa 27 paket narkotika jenis sabu berat bruto 8,55 gram

Hasil Konfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH beliau membenarkan dan menjelaskan, ketiganya diringkus dari sebuah rumah di Jalan Nagur Gang Angkola tersebut untuk mempaketkan narkotika jenis sabu tersebut.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan ketiga tersangka dan dirumah tersebut serta ditemukan barang bukti.

RAL mengaku membeli sabu itu dari laki laki inisial J. Sementara  tersangka MP mengaku  menemani tersangka RAP berjualan sabu di dalam rumah tersebut dan mendapat upah memakai sabu gratis.

Sedangkan tersangka TPP diketahui berperan sebagai orang yang mengarahkan pembeli kepada tersangka RAP, dan mendapat upah uang rokok sebanyak 15.000 ribu per paketnya dan gratis memakai sabu.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini