News

Tawuran Pemuda di Belawan, Kapolres Dinonaktifkan, Ketua AMPI Marelan Dukung Tindakan Tegas Aparat

Admin

Belawan // MSN,

Fenomena tawuran antar pemuda yang terus berulang di sejumlah wilayah, termasuk di Belawan, kini memicu polemik baru. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, dinonaktifkan sementara setelah insiden penyerangan terhadap dirinya oleh sekelompok massa yang terlibat tawuran pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Rayon AMPI Marelan, Khairul Bahari alias Kentong, menyayangkan keputusan penonaktifan Kapolres. Ia menilai tindakan tegas Kapolres sudah sesuai prosedur dan bentuk spontanitas dalam menghadapi situasi yang mengancam jiwa.

"Kapolres diserang saat menjalankan tugas negara. Wajar bila beliau mengambil tindakan tegas," ujarnya, Selasa (6/5/25).

Masyarakat Dukung Aparat

Dukungan serupa juga datang dari warga Marelan yang berharap keputusan penonaktifan Kapolres dapat ditinjau ulang. Mereka mengapresiasi upaya aparat kepolisian dalam membubarkan aksi tawuran yang kian brutal dan meresahkan.

Meski tindakan tegas telah diambil, para pelaku tawuran tidak menunjukkan rasa jera. Bahkan, mereka semakin nekat dan berani menyerang petugas saat dilakukan penertiban.

Ormas Minta Tindakan Lebih Tegas

Herianto Laut, Dewan Pendiri Ormas Persaudaraan Masyarakat Belawan Maju (PERMABEM), menilai Polres Pelabuhan Belawan harus bertindak lebih keras terhadap para pelaku.

"Ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Sudah saatnya tindakan hukum lebih tegas diberlakukan," katanya.

Ketua Umum Ormas Anak Belawan Bersatu, Dedy Satria Ainal, A.Md., menambahkan bahwa para pelaku tidak jera meskipun banyak yang telah ditangkap.

"Tawuran ini sudah menjadi momok menakutkan. Penindakan tegas adalah keniscayaan," tegas Dedy.

Penyerangan Brutal dan Dugaan Keterlibatan Narkoba

Praktisi hukum Sumatera Utara, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH., MH., mengungkapkan bahwa 20 pelaku penyerangan telah diamankan, dan 14 di antaranya positif menggunakan narkoba.

"Dua pelaku bahkan ditembak karena menyerang Kapolres dengan senjata tajam, meski sudah diberi tembakan peringatan," ujar Direktur LBH Cakra Keadilan itu.

Ia menduga kuat penyerangan tersebut telah dirancang secara terstruktur dan melibatkan aktor intelektual di balik layar.

Aspek Hukum Penggunaan Senjata Api

Alex menjelaskan, tindakan polisi menggunakan senjata api sah secara hukum jika dalam rangka membela diri, sesuai dengan Pasal 49 KUHP dan Pasal 47 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009.

"Penggunaan senjata api dibenarkan untuk melindungi nyawa, terutama jika aparat berada dalam ancaman langsung," tegasnya.

Selain itu, polisi memiliki kewenangan diskresi dalam situasi mendesak demi menjaga keamanan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.

Butuh Sinergi untuk Atasi Kekerasan

Rangkaian kekerasan ini menunjukkan bahwa tawuran di Belawan bukan lagi sekadar konflik remaja, melainkan telah bertransformasi menjadi kejahatan terorganisir yang melibatkan jaringan narkoba.

Diperlukan sinergi nyata antara aparat, tokoh masyarakat, dan penegak hukum untuk memutus mata rantai kekerasan ini serta mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini