-->


News

TERSANGKA KASUS DUGAAN PERSETUBUHAN ANAK DI PANTI ASUHAN BELUM TERTANGKAP, KAPOLDA SUMUT DIMINTA TURUN TANGAN!

Admin

 

"Kuasa hukum: Mariyus Giawa Desak Polda Sumut Evaluasi Pengejaran DPO Fanolo Zai dan Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain"


MEDAN//MSN.

Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan terjadi di Panti Asuhan Yayasan Anak Terang Dunia kembali menjadi sorotan. Pasalnya, tersangka berinisial atau bernama Fanolo Zai, sebagaimana disebutkan pihak kuasa korban, hingga kini belum berhasil ditangkap meskipun telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perkara yang mencuat pada Juli 2026 tersebut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan kejahatan seksual terhadap anak, kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari keluarga, masyarakat, dan negara.

Belum tertangkapnya tersangka memunculkan desakan agar jajaran kepolisian meningkatkan upaya pencarian dan pengejaran, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Mariyus Giawa, selaku kuasa para korban, secara terbuka meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Sonny Irawan, S.I.K., M.H., memberikan perhatian serius terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurut Mariyus, penetapan status DPO tidak boleh menjadi titik akhir dari upaya penegakan hukum. Aparat penegak hukum harus terus melakukan langkah-langkah konkret untuk menemukan dan menangkap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KAPOLDA SUMUT DIMINTA HADIRKAN LANGKAH KONKRET

Mariyus mengaku optimistis kehadiran Kapolda Sumut yang baru dapat menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak.

«"Saya berharap dan optimistis bahwa dengan adanya Kapolda Sumut yang baru, akan muncul semangat dan langkah-langkah baru dalam memberantas kejahatan di Sumatera Utara.

Salah satu harapan saya kepada Bapak Kapolda Sumut adalah agar kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Panti Asuhan Yayasan Anak Terang Dunia segera dituntaskan secara transparan demi memberikan keadilan kepada para korban.

Besar harapan saya dan masyarakat agar kepolisian melakukan langkah konkret untuk menangkap Fanolo Zai yang, berdasarkan informasi yang kami terima, telah berstatus DPO," ujar Mariyus.»

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar persoalan penangkapan seorang tersangka, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan terhadap korban, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Menurutnya, korban anak membutuhkan kepastian bahwa laporan dan bukti yang disampaikan kepada penyidik benar-benar ditindaklanjuti secara serius.

STATUS DPO BUKAN AKHIR PENANGANAN PERKARA

Mariyus, yang dikenal aktif menyuarakan persoalan keadilan dan penegakan hukum, menyatakan akan terus mengawasi perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ia meminta penyidik Polres Pelabuhan Belawan menjelaskan perkembangan pencarian tersangka serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti status DPO.

Menurut Mariyus, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum, tanpa mengganggu kepentingan penyidikan maupun melanggar privasi korban anak.

"Jangan sampai perkara ini hanya menjadi perhatian sesaat. Kami berharap ada perkembangan nyata dalam pencarian tersangka dan proses hukum tetap berjalan sampai perkara ini mendapatkan kepastian," tegasnya.

Desakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan dugaan kejahatan seksual terhadap anak membutuhkan keseriusan, kehati-hatian, dan koordinasi yang efektif dari aparat penegak hukum.

BUKTI TAMBAHAN DISERAHKAN, DUGAAN KETERLIBATAN PIHAK LAIN DIMINTA DIUSUT

Selain mendesak penangkapan Fanolo Zai, Mariyus juga meminta penyidik mendalami bukti-bukti tambahan yang menurut keterangannya telah diserahkan kepada penyidik pada September 2026.

Bukti tersebut, kata Mariyus, berupa video, percakapan, dan foto yang dinilainya perlu diperiksa untuk mengklarifikasi dugaan adanya pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara tersebut.

Ia meminta agar seluruh bukti diperiksa melalui prosedur penyidikan yang sah, termasuk menguji keaslian, relevansi, serta keterkaitannya dengan peristiwa yang sedang ditangani.

Apabila bukti-bukti tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, Mariyus berharap penyidik melakukan pendalaman secara profesional dan mengambil langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.

"Kami berharap bukti tambahan yang sudah diserahkan tidak berhenti sebatas diterima, tetapi benar-benar ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Jika ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, kami meminta agar hal tersebut diusut secara tuntas," ujarnya.

Hingga terdapat hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan keterlibatan pihak lain tersebut tetap harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

KAPOLRI, KAPOLDA SUMUT, DAN KAPOLRES PELABUHAN BELAWAN DIMINTA MEMBERIKAN PERHATIAN SERIUS

Pada akhir keterangannya, Mariyus menitipkan harapan para korban kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolres Pelabuhan Belawan agar penanganan perkara tersebut menjadi perhatian serius.

Ia berharap aparat kepolisian dapat memastikan upaya pencarian tersangka berjalan efektif, bukti tambahan ditelaah secara menyeluruh, dan setiap dugaan keterlibatan pihak lain ditindaklanjuti berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Menurutnya, penegakan hukum yang adil bukan hanya diukur dari proses administrasi penyidikan, tetapi juga dari kesungguhan aparat dalam memberikan kepastian hukum, melindungi korban, dan memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Harapan kami sederhana: berikan kepastian hukum kepada para korban. Tangkap tersangka apabila telah ditemukan sesuai prosedur hukum, dalami seluruh bukti yang ada, dan usut dugaan keterlibatan pihak lain apabila didukung alat bukti yang cukup. Kami berharap perkara ini ditangani secara transparan, profesional, dan berkeadilan," tutup Mariyus Giawa.

UJIAN KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PENEGAKAN HUKUM

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak serta kewajiban aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana secara profesional.

Publik tentu menantikan perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan dari Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara, terutama terkait upaya pencarian tersangka berstatus DPO dan pemeriksaan bukti tambahan yang disebut telah diserahkan pihak kuasa korban.

Kini, yang dinantikan bukan sekadar pernyataan, melainkan perkembangan penanganan perkara yang jelas, terukur, dan sesuai hukum. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas, sementara kepastian hukum bagi para korban harus terus diperjuangkan melalui proses peradilan yang adil.

(Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini