PANDAN//MSN,
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah. Acara penyerahan SK berlangsung khidmat di Gedung Serbaguna Pandan pada Kamis 15 Oktober 2026.
Penyerahan SK dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Drs. Binsar TH Sitanggang, M.SP., didampingi Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, Lisnawati Panjaitan, S.Kep., Ns., M.Kes., AKK. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara bersama-sama, dilanjutkan pembacaan doa yang dipandu oleh Wendy Kesuma Wardana, SKM.
Dalam laporan, Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, Lisnawati Panjaitan, memaparkan bahwa pengadaan pegawai BLUD Puskesmas Tahun Anggaran 2026 merupakan bentuk komitmen dari Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, S.H., M.H., dan Wakil Bupati Mahmud Efendi Lubis. Kebijakan ini hadir sebagai solusi legal bagi para Tenaga Kerja Sukarela (TKS) kesehatan yang sebelumnya sempat dirumahkan akibat penyesuaian regulasi kepegawaian nasional.
Guna menyusun payung hukum perekrutan berbasis pola pengelolaan keuangan BLUD, Dinas Kesehatan Tapteng telah menempuh tahapan koordinasi teknis serta harmonisasi regulasi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hasilnya, dari total 290 eks-TKS yang terdata di wilayah kerja dinas dan puskesmas, sebanyak 247 orang dinyatakan lulus seleksi dan resmi menerima SK ketetapan status kerja.
Adapun rincian kelulusan 247 formasi tenaga BLUD Puskesmas Tahun 2026 meliputi :
-120 orang Tenaga Bidan
-44 orang Tenaga Perawat
-3 orang Dokter Umum
-80 orang Tenaga Penunjang Medis dan Non-Kesehatan (Analis Kesehatan, Sanitarian/Kesehatan Lingkungan, dan Jabatan Teknis Penunjang Lainnya)
Lisnawati menegaskan bahwa bagi tenaga sukarela yang belum terakomodasi pada rekrutmen gelombang ini, Pemkab Tapteng akan terus menjadikannya agenda evaluasi berkala yang diselaraskan dengan beban kerja riil puskesmas, kapasitas anggaran BLUD Puskesmas, serta aturan perundang-undangan.
(Red/Tim)



