MEDAN //MSN,
Beredarnya video di media sosial yang menarasikan dugaan penyalahgunaan narkoba hingga praktik jual beli kamar hunian di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan memantik perhatian publik.
Menanggapi informasi tersebut, pihak Rutan Kelas I Medan meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai maupun menyimpulkan isi video sebelum informasi tersebut diverifikasi melalui bukti dan keterangan resmi, pada Selasa.(22/9/26)
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Medan, Yoslan Josua Hasurungan Doloksaribu, menegaskan bahwa sebuah rekaman video yang beredar di media sosial tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran di dalam rutan.
Menurut Yoslan, setiap informasi harus diuji berdasarkan fakta, bukti konkret, serta keterangan dari pihak yang berwenang.
«“Jangan sampai potongan video yang beredar langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi,” demikian penegasan pihak Rutan Medan.»
Namun, pihak Rutan Medan tidak berhenti pada bantahan. Menindaklanjuti informasi yang beredar, jajaran Rutan Kelas I Medan bersama kepolisian dan BNN Sumatera Utara melakukan penyisiran serta penggeledahan di sejumlah blok hunian.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang dikategorikan terlarang, di antaranya mancis, kabel, sendok besi, serta pengisi daya telepon seluler.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menyampaikan bahwa BNN Sumatera Utara juga melakukan pemeriksaan urine secara acak terhadap 500 warga binaan.
Hasil pemeriksaan yang disampaikan pihak Rutan menunjukkan seluruh sampel dinyatakan negatif.
Hasil tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan sebagai respons terhadap informasi yang beredar. Kendati demikian, hasil tes urine negatif tidak otomatis menjawab seluruh substansi narasi dalam video, terutama terkait dugaan jual beli kamar hunian yang masih menjadi bagian dari informasi yang beredar di media sosial.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup hanya berhenti pada bantahan maupun hasil pemeriksaan urine. Jika terdapat dugaan pelanggaran lainnya, publik tentu membutuhkan verifikasi menyeluruh, transparansi pemeriksaan, serta penjelasan berbasis bukti dari pihak yang berwenang.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang berimbang agar tidak terjadi penghakiman berdasarkan potongan video atau narasi yang belum teruji.
Intinya, video boleh menjadi pintu masuk pemeriksaan, tetapi bukan vonis. Sebaliknya, bantahan juga perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rutan Medan bersama aparat terkait kini dituntut memastikan setiap dugaan yang muncul dapat ditelusuri secara objektif, sehingga kebenaran tidak ditentukan oleh viralnya sebuah video, melainkan oleh fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan yang sah.(Red/Tim)
