MEDAN//MSN,
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/9/2026), sempat menjadi perhatian setelah Hakim M Kasim memimpin persidangan perkara pidana umum tanpa didampingi dua hakim anggota.
Peristiwa tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra 9, Gedung PN Medan. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terlihat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa di hadapan Hakim M Kasim.
Pantauan wartawan di lokasi, selama pembacaan tuntutan tersebut, tidak terlihat dua hakim anggota yang biasanya mendampingi majelis hakim dalam persidangan perkara pidana yang diperiksa secara majelis.
Kondisi tersebut kemudian menarik perhatian wartawan yang berada di ruang sidang. Saat wartawan merekam suasana persidangan menggunakan telepon seluler, Hakim M Kasim terlihat menunjuk ke arah wartawan yang melakukan perekaman.
Usai persidangan, JPU Rocky Sirait dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran dua hakim anggota dalam persidangan tersebut. Rocky mengatakan, berdasarkan keterangan hakim, kedua hakim anggota sedang menyusul.
"Kata hakimnya (M Kasim), dua lagi menyusul," ujar Rocky.
Ketika ditanya apakah persidangan perkara pidana umum dapat berlangsung hanya dengan satu hakim, Rocky mengaku tidak mengetahui secara pasti.
"Entah, tidak tahu," katanya sambil berlalu membawa berkas perkara.
Tak lama berselang, Hakim M Kasim keluar dari Ruang Sidang Cakra 9. Ia kemudian menghampiri wartawan yang sebelumnya merekam jalannya persidangan.
"Kenapa video-video tadi?" tanya M Kasim.
Wartawan tersebut kemudian mempertanyakan apakah persidangan perkara pidana umum diperbolehkan digelar hanya dengan satu hakim tanpa didampingi hakim anggota.
M Kasim menjelaskan bahwa persidangan tersebut dilakukan hanya untuk mengundurkan jadwal persidangan.
"Itu hanya untuk mengundurkan sidang," kata M Kasim sebelum berlalu.
Sementara itu, seorang pengunjung sidang yang berada di lokasi mengatakan bahwa agenda persidangan yang berlangsung bukan sekadar penundaan, melainkan pembacaan surat tuntutan terhadap dua terdakwa.
"Itu tadi tuntutan. Ada berkas yang diserahkan jaksa kepada hakim," ujar pengunjung tersebut.
Perbedaan penjelasan mengenai agenda persidangan dan kehadiran majelis hakim tersebut menjadi perhatian dalam persidangan perkara pidana umum di PN Medan. (Red Tim).

