SANGIHE//MSN,
Dengarkan. Ini bukan dongeng. Di ujung utara Indonesia, ada Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara . Wilayah kepulauan yang kehidupan masyarakatnya bertumpu antara lain pada laut, pertanian, dan sumber daya alam.
Pada awal 2021, polemik tambang emas PT Tambang Mas Sangihe (TMS) mencuat. Pemerintah menerbitkan izin Kontrak Karya PT TMS dengan wilayah seluas 42.000 hektare. Luasan tersebut kemudian menjadi salah satu titik kontroversi dalam perdebatan mengenai pertambangan di Sangihe, Selasa.(22/9/26)
Di tengah polemik itu, muncul satu nama: Helmud Hontong, Wakil Bupati Kepulauan Sangihe.
Pada 28 April 2021, Helmud mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pada intinya meminta agar izin operasi pertambangan PT TMS dipertimbangkan untuk dibatalkan.
Kementerian ESDM membenarkan telah menerima surat tersebut. Dirjen Minerba saat itu menyatakan surat itu merupakan surat pribadi Helmud dan pemerintah akan membahas serta mengevaluasi kegiatan pertambangan PT TMS.
Di sinilah cerita menjadi sorotan.
9 Juni 2021.
Helmud melakukan perjalanan dari Denpasar menuju Manado dengan penerbangan Lion Air, dengan penerbangan yang mengalami keadaan darurat setelah Helmud mengalami kondisi medis serius di dalam pesawat.
Pesawat kemudian mendarat di Makassar. Namun Helmud dinyatakan meninggal dunia.
Usianya 58 tahun.
Kabar kematiannya segera menjadi perhatian publik karena terjadi hanya beberapa pekan setelah surat penolakan/permohonan pembatalan izin tambang tersebut dikirim ke Kementerian ESDM.
LALU, APA HASIL PENYELIDIKANNYA?
Ini bagian yang tidak boleh dipelintir.
Tim Forensik Polda Sulawesi Utara melakukan autopsi terhadap jenazah Helmud Hontong.
Hasil yang disampaikan polisi pada 14 Juni 2021 menyatakan tidak ditemukan racun dan tidak ditemukan tanda-tanda luka pada tubuh korban. Penyebab kematian sementara disebut berkaitan dengan komplikasi penyakit menahun.
Polda Sulut kemudian menyatakan penyelidikan terkait kematian Helmud dihentikan setelah hasil autopsi dan penyelidikan tidak menemukan unsur pidana. ANTARA melaporkan polisi menyatakan tidak ditemukan racun seperti sianida, pestisida, maupun arsen.
Artinya, tidak ada dasar resmi untuk menyatakan Helmud Hontong meninggal karena penolakannya terhadap tambang atau karena diracun.
Tetapi satu fakta sejarah tetap tidak terbantahkan:
Helmud memang menolak atau meminta peninjauan/pembatalan izin pertambangan PT Tambang Mas Sangihe.
Dan ia memang meninggal dunia hanya beberapa pekan setelah surat itu dikirim.
Dua fakta tersebut kemudian bertemu dalam satu peristiwa yang membuat publik bertanya-tanya.
Namun pertanyaan publik bukanlah bukti hukum.
NAMANYA HELMUD HONTONG
Helmud Hontong dikenang sebagai pejabat daerah yang pernah menyampaikan keberatan terhadap rencana pertambangan di wilayah Sangihe.
Suratnya tercatat.
Polemiknya tercatat.
Kematiannya di dalam pesawat juga tercatat.
Dan hasil autopsinya pun tercatat.
Maka sejarah harus dibiarkan berdiri di atas fakta, bukan dibangun dari spekulasi.
Helmud Hontong pernah berkata “tidak” terhadap rencana tambang.
Ia kemudian meninggal dunia dalam penerbangan pada 9 Juni 2021.
Polisi menyatakan penyebabnya berkaitan dengan penyakit menahun dan tidak menemukan racun maupun tanda kekerasan.
Selebihnya?
Biarkan fakta berbicara.
Namanya Helmud Hontong.
Catat keberaniannya. Catat suratnya. Dan catat pula hasil penyelidikannya.
Karena dalam sebuah negara hukum, keberanian untuk berbeda pendapat harus dihormati—tetapi kematian seseorang juga tidak boleh diseret ke dalam tuduhan tanpa bukti.
(Tim Redaksi)
