-->

News

EKS SEKJEN ESDM DITANGKAP DI PURBALINGGA! TERSERET KASUS DUGAAN KORUPSI NIKEL Rp401,65 MILIAR

Admin

 

JAKARTA //MSN,

Kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017, berinisial MTP, ditangkap penyidik di Purbalingga, Jawa Tengah.

MTP diamankan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang menurut penyidik menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69. Informasi penangkapan tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

MTP ditangkap di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.24 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah MTP sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026). Kejagung kemudian melakukan upaya pengamanan terhadap yang bersangkutan.

TERSANGKA KELIMA

Dalam perkara ini, MTP merupakan tersangka perorangan kelima yang ditetapkan penyidik. Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka perorangan serta PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi.

Tiga tersangka perorangan sebelumnya telah ditahan, yakni BS, MHI, dan NRH. Ketiganya disebut masing-masing memiliki posisi di lingkungan Kementerian ESDM, Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, dan Unit Sucofindo Kendari pada periode yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara, termasuk proses pengurusan dokumen dan persyaratan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor.

DUGAAN MANIPULASI DOKUMEN DAN KADAR NIKEL

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, PT CNI diduga bersama sejumlah penyelenggara negara melakukan pengaturan dokumen serta hasil pengujian kadar nikel agar memenuhi persyaratan untuk kegiatan ekspor.

Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan Kejagung dalam perkara tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Penyidik menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.

Menariknya, nilai kerugian tersebut telah diserahkan oleh PT CNI dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Namun, pengembalian atau penitipan uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang diduga terlibat tetap berjalan.

PENYIDIKAN BELUM BERHENTI

Penangkapan MTP menunjukkan bahwa perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik.

Status tersangka yang disandang MTP merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian mengenai peran masing-masing pihak nantinya tetap bergantung pada hasil penyidikan, penuntutan, serta proses persidangan.

Kejagung kini memiliki pekerjaan besar untuk mengurai secara terang bagaimana tata kelola komoditas nikel tersebut berjalan, siapa saja yang diduga berperan, serta bagaimana kerugian negara ratusan miliar rupiah itu dapat terjadi.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, pembelaan, maupun hak hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MSN ID — Berani Ungkap Fakta Kebenaran.

(Tim MSN)

Share:
Komentar

Berita Terkini