Semarang // MSN,
Maraknya dugaan praktik penagihan utang yang dilakukan tanpa dasar hukum dan disertai tindakan intimidatif kembali menjadi sorotan di Kota Semarang. Fenomena tersebut dinilai telah mengganggu rasa aman masyarakat sekaligus menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan hak-hak warga negara yang dijamin oleh hukum.
Masyarakat berharap jajaran Polrestabes Semarang di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Heri Wahyudi dapat menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, objektif, dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mencegah praktik-praktik yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pada Senin (6/7/2026), tiga warga secara bersamaan melaporkan seorang pihak berinisial AC, yang dikenal dengan sebutan "Aco", ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang. Ketiga laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang berbeda, namun para pelapor menduga memiliki pola tindakan yang serupa.
Adapun laporan tersebut meliputi:
- M.F. Hasan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
- Mona Yunita melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
- Ardiler melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang disertai dugaan penganiayaan.
Seluruh laporan tersebut kini telah diterima oleh kepolisian dan masih berada dalam tahap penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Proses pelaporan mendapat pendampingan sekitar 25 advokat dari sejumlah organisasi profesi, di antaranya Peradi, Ikadin, dan Peradi Utama. Selain itu, sejumlah organisasi kemasyarakatan dan olahraga, seperti Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati), Grib Jaya, serta Freestyle Boxing Organization, turut mengawal proses hukum dengan harapan penanganan perkara berjalan secara transparan, objektif, dan tanpa intervensi.
Kuasa hukum para pelapor, Bagus Pamenang, menegaskan bahwa setiap tindakan pengambilan kendaraan atau barang secara sepihak, penghadangan, ancaman, maupun pemaksaan di luar mekanisme hukum diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang pada pokoknya menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sesuai putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap Polrestabes Semarang dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk apabila nantinya ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Penanganan yang profesional dinilai akan menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Sejumlah pendamping hukum juga menyebut kemungkinan jumlah pelapor dapat bertambah apabila terdapat warga lain yang merasa mengalami peristiwa serupa dan memutuskan menempuh jalur hukum.
Bagi masyarakat yang mengaku mengalami kejadian serupa atau memiliki informasi yang relevan, pengaduan dapat disampaikan melalui Rumah Adat/Rumah Aduan Masyarakat melalui WhatsApp di +62 823-2061-2912.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Polrestabes Semarang. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sementara proses hukum berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Publik kini menantikan hasil penyelidikan kepolisian guna memastikan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, serta terciptanya rasa aman dan tertib di Kota Semarang.(Rbby)
