Kabanjahe//MSN,
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo telah resmi menahan tersangka berinisial HHM (31 tahun), terkait dugaan tindak pidana korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo periode 2022 hingga 2024. Penahanan dilaksanakan setelah tersangka secara sukarela menyerahkan diri kepada tim penyidik pada Kamis, 30 Juli 2026.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print02/L.2.19/Fd.2/07/2026, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 Juli 2026 hingga 18 Agustus 2026. Perkara ini merupakan tahap pengembangan dari penanganan kasus serupa yang telah diproses hingga persidangan sebelumnya, di mana terdakwa K (59 tahun) – mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan – telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan tingkat pertama.
Posisi Kasus
Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2024 tersangka HHM mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada BPHL Wilayah II Medan untuk keperluan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo. Padahal, Pemerintah Kabupaten Karo telah beberapa kali menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan guna menghentikan penerbitan akses tersebut, namun permohonan tetap disetujui dan diberikan.
Menggunakan akses yang tidak seharusnya diterbitkan itu, tersangka diduga melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan milik pemerintah daerah tersebut bersama pihak lain. Hasil audit Laporan Akuntan Publik Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) mencatat kerugian yang diderita negara mencapai Rp1.105.548.815,- (satu miliar seratus lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus lima belas rupiah).
Pasal yang Disangkakan
Tersangka diduga melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:
- Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
- Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penahanan ini diambil sebagai langkah hukum untuk menjamin kelancaran proses penyidikan, serta mencegah risiko tersangka melarikan diri, memusnahkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan melanggar hukum yang sama.
Kejaksaan Negeri Karo menegaskan komitmen menangani perkara ini secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan guna menjerat seluruh pihak yang terbukti memiliki peran dan tanggung jawab dalam tindak pidana tersebut. Langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap aset dan keuangan negara.
(Tim )


