LEBAK // MSN,
Pihak Rumah Sakit (RS) Kartini menyatakan bahwa seluruh prosedur pelayanan dan administrasi yang dijalankan telah sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, isu ini berkembang menjadi pembahasan krusial mengenai nasib masyarakat kecil yang terbentur aturan finansial saat mengakses layanan kesehatan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar 23 Juli 2026, aktivis sosial sekaligus perwakilan masyarakat, King Naga, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak memberikan penegasan kuat. Ia menyatakan bahwa persoalan ini bukan lagi tentang membenturkan aturan tertulis, melainkan tentang urgensi lahirnya sebuah kebijakan kemanusiaan.
Aturan vs Aspek Kemanusiaan
Pihak RS Kartini dalam keterangannya menjelaskan bahwa penerapan denda pelayanan BPJS Kesehatan didasarkan pada aturan formal. Hal tersebut wajib dijalankan oleh manajemen demi tertib administrasi nasional.
Sebaliknya, King Naga menekankan beberapa poin kritis dalam RDP tersebut:
1. Fokus Kebijakan: Masalah utama terletak pada tiadanya solusi bagi warga miskin.
2. Beban Denda: Banyak pasien tidak mampu melunasi denda pelayanan BPJS.
3. Hak Kesehatan: Aturan kaku berpotensi menghambat akses pengobatan masyarakat kecil.
4. Solusi Kolektif: Pemerintah dan faskes harus melahirkan diskresi atau kebijakan khusus.
Desakan Lahirnya Diskresi bagi Warga Kurang Mampu
King Naga menambahkan bahwa rumah sakit tidak salah jika bergerak mematuhi hukum. Namun, negara dan pemangku kebijakan tidak boleh menutup mata terhadap realitas sosial di lapangan.
RDP tersebut menghasilkan desakan agar otoritas terkait segera merumuskan regulasi pendukung. Tujuannya agar ada mekanisme pembebasan atau subsidi denda pelayanan bagi pasien yang terbukti masuk dalam kategori tidak mampu.(Rbby)
sumber : Ketua LSM GMBI Distrik Lebak (King Naga)
