MEDAN //MSN,
Komitmen Polda Sumatera Utara dalam membersihkan institusinya dari penyalahgunaan narkotika kembali diuji. Sepanjang tahun 2026, sebanyak enam anggota Polri aktif di lingkungan Polda Sumut diproses hukum karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari enam personel tersebut, empat anggota telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) setelah lebih dahulu diproses secara pidana. Sementara dua anggota lainnya masih berada dalam tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut, Kombes Pol. Dwi Agung Setyono, menegaskan bahwa setiap anggota yang diduga terlibat narkoba akan diproses tanpa kompromi.
> "Memang betul, saat ini ada empat anggota yang sedang menjalani kode etik profesi. Kita bersinergi dengan Ditresnarkoba," ujar Dwi Agung saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi Polri. Oleh karena itu, anggota yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan tahun 2026 terdapat enam personel aktif yang diproses dalam perkara narkotika.
> "Totalnya ada enam orang yang kami proses. Empat orang sudah menjalani sidang kode etik, sedangkan dua orang lainnya masih kami proses," katanya.
Andy memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap oknum aparat yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
> "Kami tidak tebang pilih. Semua yang melakukan peredaran narkoba di Sumatera Utara akan kami tangkap dan tindak tegas, baik oknum Polri maupun masyarakat sipil," tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa upaya pemberantasan narkoba juga diarahkan ke internal institusi kepolisian. Meski demikian, proses hukum terhadap keenam anggota tersebut masih berlangsung sesuai mekanisme pidana dan kode etik yang berlaku.
Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk tidak melindungi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum guna mendukung pemberantasan narkoba di Sumatera Utara.
(Red/Tim)

