-->
News

POLDA SUMUT TANGKAP SINDIKAT NARKOBA "POD GETAR" BERBAHAYA, 4 ORANG DIAMANKAN

Admin



MEDAN//MSN,

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar peredaran barang berbahaya berupa liquid vape atau dikenal di kalangan gelap sebagai "pod getar" yang ternyata mengandung zat terlarang jenis Etomidate. Empat orang anggota sindikat telah diamankan dalam operasi penyamaran yang dilakukan di wilayah Kota Medan.

Daftar Para Tersangka :

Keempat pelaku yang ditangkap terdiri dari satu pria dan tiga wanita dengan identitas berinisial:

KH (33 tahun,

​MR (30 tahun,

​DV (33 tahun,

​SM (27 tahun.

Kronologi Penangkapan:

Operasi dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai beredarnya liquid berbahaya di kawasan Medan Maimun. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan transaksi berlangsung.

Lokasi Pertama: 

Tersangka KH dan MR diamankan di Jalan Suka Mulia, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun tepat saat hendak menyerahkan barang kepada penyamar polisi.

Lokasi Kedua: 

Berdasarkan informasi dari dua tersangka pertama, tim bergerak menuju sebuah warung kopi di Jalan Haji Misbah dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu DV dan SM.

Barang Bukti & Modus Operandi

Dari operasi ini petugas menyita 196 sachet/kartrid liquid vape siap edar dengan nilai kerugian ekonomi mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan pengakuan para tersangka:

Mereka hanya bertindak sebagai kurir pengantar barang

Diimingi upah sebesar Rp7 juta per transaksi yang berhasil diselesaikan

Seluruh stok barang haram tersebut didapat dari pemasok utama berinisial ST yang saat ini diduga berada di luar negeri, tepatnya di Malaysia.

 

Langkah Lanjutan:

Polda Sumut kini terus memperlebar sayap pengejaran untuk menangkap pemasok utama yang beroperasi lintas negara. Keempat tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai Undang- Undang Narkotika.

(Red/Tim)

 

Sumber: Humas Polda sumut

Share:
Komentar

Berita Terkini