PANDAN//MSN,
Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menyatakan sikap keberatan atas pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap pelaksanaan Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran (TA) 2025.
Keberatan yang disampaikan oleh para Pimpinan OPD Pemkab Tapteng dibacakan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng, Jonnedi Marbun, S.Pd didampingi para Pimpinan OPD Pemkab Tapteng di Gedung DPRD Tapteng pada Kamis,(30/07/2026). Dikarenakan LKPD Tahun 2025 telah diaudit oleh lembaga negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng, Jonnedi Marbun menyampaikan, pada prinsipnya, kami menghormati dan mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya. Fungsi pengawasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun penghormatan terhadap fungsi pengawasan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan yang melampaui kewenangan, bertentangan dengan etika penyelenggaraan pemerintahan, serta berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan daerah.
Dalam pelaksanaan pembahasan LKPD, kami menilai telah terjadi tindakan-tindakan yang tidak lagi berada dalam koridor fungsi pengawasan, tetapi telah bergeser pada tindakan yang menyerupai pemeriksaan investigatif, interogatif, bahkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan. Kondisi tersebut mengakibatkan terganggunya independensi dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya, antara lain: Pelaksanaan pengawasan telah melampaui batas kewenangan konstitusional DPRD, dengan melakukan pendalaman yang menyerupai pemeriksaan investigatif dan penyidikan, padahal kewenangan tersebut berada pada APIP, BPK maupun Aparat Penegak Hukum.
(Red/Tim)

