Foto : Jacob Ereste wartawan senior , mengingatkan Kembali tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan rakyat.
BANTEN //MSN
Pejabat negara itu -- eksekutif, legislatif dan yudikatif -- adalah pelayan rakyat sebagai pemberi mandat untuk menjalankan amanah yang diemban dipundaknya. Karena itu, resiko pertama yang harus dipersiapkan oleh pejabat negara adalah keleluasan menerima kritik, saran dan pendapat hingga usulan yang dianggap perlu oleh rakyat untuk dilaksanakan agar implementasi dari aspirasi rakyat dapat diwujudkan sebaik-baik mungkin.
Pejabat pemerintah adalah mereka yang mendapat kuasa kepercayaan untuk mengurus negara. Maka itu fungsi utama pejabat pemerintah melakukan pelayanan, mengatur dan membangun apa yang diperlukan untu memenuhi kebutuhan rakyat. Termasuk menjaga ketertiban dan keamanan serta upaya memberdayakan masyarakat.
Hadi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengayoman serta keteladanan harus dapat dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk rakyat. Selebihnya, rakyat memberi dukungan dengan pengawasan serta berbagai usaha lainnya yang lebih bersifat partisipasi saja. Termasuk memberikan kritik, saran serta pendapat hingga usulan yang sifatnya tidak wajib harus dilakukan oleh warga masyarakat, tapi wajib diperhatikan dan diterima oleh pejabat pemerintah sebagai pelaksana pelayanan untuk rakyat. Sebab pejabat pemerintah itu adalah pelaksana kedaulatan rakyat. Dan pemegang mandat kedaulatan rakyat adalah pejabat negara. Sehingga kalau ada UU, hukum dan peraturan yang brengsek karena dibuat berdasarkan pesanan pihak lain yang berseberangan dengan kepentingan rakyat, perlu dikoreksi sesegera mungkin oleh pejabat negara -- eksekutif, legislatif dan yudikatif -- sebagai penerima amanah rakyat untuk dilaksanakan oleh pemerintah.
Dalam konteks inilah, kritik, saran dan pendapat hingga usulan dari rakyat harus dan wajib didengar dan harus mendapat perhatian dari aparatur negara agar dapat dilaksanakan oleh pemerintah. Artinya, ketika negara tidak memperhatikan aspirasi rakyat -- apalagi pemerintah sebagai pelaksana untuk mewujudkan amanah rakyat -- sungguh tidak bisa diterima oleh akal sehat. Karenanya, ketika pejabat negara -- apalagi pejabat pemerintah diminta mundur Karena tidak becus -- sungguh layak dan pantas untuk direalisasikan. Sebab mandat yang menjadi kewajiban bagi pejabat negara dan pelaksananya yaitu pejabat pemerintah -- wajib hukumnya untuk memperhatikan serta mengabulkan usulan dari rakyat untuk kebaikan dan kesejahteraan bersama, bukan hanya untuk kepentingan pribadi pejabat yang bersangkutan.
Oleh karena itu, membungkam dan membunuh warga masyarakat, tokoh dan aktivis pergerakan yang kritis untuk meluruskan jalan dan cara tata kelola negeri ini -- sebagai milik bersama -- adalah sikap yang tidak bijak serta terkesan ugal-ugalan. Seperti pengendara yang mematikan lampu penerang jalan pada malam hari yang bisa mencelakai seluruh penumpang yang ada di dalam kendaraan yang dikendalikan dengan cara ugal-ugalan dalam kegelapan malam yang tidak memiliki cahaya lampu penerang.
Editor : Drs. Alisandre Gulo
.jpg)