Sulawesi Selatan//MSN,
Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan di Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2026 telah usai. Berakhirnya Musda melalui mekanisme aklamasi kembali memunculkan perdebatan klasik: benarkah aklamasi merupakan kemunduran demokrasi karena tidak menghadirkan persaingan antarkandidat? Pertanyaan ini penting, sebab dalam praktik politik Indonesia, demokrasi sering kali direduksi menjadi sekadar kompetisi elektoral. Semakin sengit pertarungan, semakin demokratis sebuah proses dianggap. Sebaliknya, ketika pemilihan berlangsung secara aklamasi, sebagian orang buru-buru menyimpulkan bahwa demokrasi telah mati.
Pandangan tersebut sesungguhnya lahir dari cara memahami demokrasi yang terlalu prosedural. Demokrasi memang membutuhkan mekanisme pemilihan, tetapi hakikat demokrasi tidak berhenti pada pemungutan suara. Demokrasi juga berbicara tentang bagaimana sebuah keputusan politik dibentuk, bagaimana ruang dialog dibuka, bagaimana argumentasi dipertukarkan, dan bagaimana konsensus akhirnya dicapai. Dengan kata lain, demokrasi bukan hanya soal menghitung suara, tetapi juga tentang membangun kesepahaman.
Di sinilah teori demokrasi deliberatif yang dikembangkan Jürgen Habermas menemukan relevansinya. Demokrasi deliberatif menempatkan musyawarah, argumentasi rasional, dan pencarian kepentingan bersama sebagai sumber utama legitimasi politik. Suatu keputusan dianggap sah bukan semata-mata karena memperoleh suara terbanyak, melainkan karena lahir dari proses deliberasi yang terbuka, bebas, setara, dan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
Jika Musda Golkar Sulawesi Selatan menghasilkan aklamasi setelah melalui proses komunikasi, dialog, musyawarah, serta pertimbangan yang matang terhadap kapasitas, rekam jejak, integritas, dan visi kepemimpinan, maka aklamasi tersebut justru dapat dipahami sebagai manifestasi demokrasi deliberatif. Dalam kondisi demikian, yang menang bukanlah seorang kandidat atas kandidat lainnya, melainkan kekuatan argumentasi yang berhasil membangun kesepakatan kolektif.
Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap bahwa aklamasi berarti tidak ada kompetisi. Padahal, kompetisi tetap berlangsung, hanya arenanya berbeda. Persaingan tidak lagi terjadi dalam bentuk perebutan suara di forum pemilihan, tetapi dalam bentuk pertarungan gagasan, kapasitas kepemimpinan, dan kemampuan membangun kepercayaan di sepanjang proses sebelum Musda berlangsung. Ketika mayoritas pemilik suara akhirnya sampai pada kesimpulan yang sama, pemungutan suara menjadi tidak lagi diperlukan karena konsensus telah terbentuk.
Namun demikian, aklamasi tidak boleh dipahami sebagai legitimasi otomatis. Nilai demokratisnya tetap bergantung pada kualitas proses yang mendahuluinya. Apabila aklamasi lahir karena tekanan, dominasi elite, atau tertutupnya kesempatan bagi kader lain untuk tampil, maka ia kehilangan makna deliberatifnya. Sebaliknya, apabila ia merupakan hasil musyawarah yang terbuka dan bebas dari intimidasi, maka aklamasi menjadi bentuk demokrasi yang substantif, bukan sekadar prosedural.
Musda Golkar Sulawesi Selatan 2026 memberikan pelajaran bahwa kualitas demokrasi tidak selalu diukur dari banyaknya kandidat yang bertarung. Demokrasi yang matang justru mampu mengubah potensi konflik menjadi konsensus melalui dialog yang rasional. Dalam perspektif ini, kemenangan sejati bukanlah kemenangan seseorang atas lawannya, melainkan kemenangan organisasi dalam menemukan titik temu terbaik bagi masa depannya.
Karena itu, aklamasi tidak semestinya diposisikan sebagai lawan dari demokrasi. Yang menjadi ukuran bukanlah ada atau tidak adanya kontestasi, melainkan apakah proses menuju aklamasi berlangsung secara deliberatif. Jika jawabannya ya, maka aklamasi merupakan ekspresi dari demokrasi yang telah melampaui sekadar kompetisi menuju kematangan politik yang berlandaskan musyawarah, konsensus, dan kepentingan bersama.
Oleh : Dr. Buhari Fakkah-Dosen UMS Rappang
(Robby)
