-->

News

MENGEMBALIKAN KEHORMATAN ADAT YANG TERGERUS REGULASI Oleh: Dr. Andi Chairunnas, S.Kom., M.Kom., M.Pd.

Admin



BOGOR//MSN

Direktur Eksekutif PUSBANGKIT Dosen Universitas Pakuan · CIDES ICMI Pusat

Ada satu hal yang tidak pernah bisa dihapus oleh perubahan zaman: ingatan sebuah bangsa tentang asal-usulnya. Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya di tanah Gowa, ingatan itu bernama Kerajaan Gowa  sebuah institusi yang jauh lebih tua daripada republik ini, yang telah melahirkan tatanan sosial, sistem nilai, hukum adat, serta kepemimpinan yang menjadi rujukan peradaban maritim Nusantara selama berabad-abad.

Namun hari ini, kita menyaksikan sebuah paradoks. Di tengah gencarnya narasi negara tentang pelestarian budaya, penguatan identitas nasional, dan pemajuan kebudayaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, marwah Kerajaan Gowa justru berada dalam posisi yang tereduksi. Salah satu simpul persoalan itu adalah Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.

Ketika Regulasi Mengaburkan Kedudukan Adat

Perda tersebut, dalam praktiknya, dipersoalkan secara luas oleh keluarga besar Kerajaan Gowa dan berbagai elemen masyarakat adat karena dinilai mengaburkan garis kesinambungan kepemimpinan adat yang selama ini hidup dan diakui secara turun-temurun. Lembaga adat yang seharusnya menjadi rumah bagi kesinambungan sejarah justru berpotensi menjadi instrumen administratif yang memutus mata rantai legitimasi kultural.

Inilah persoalan mendasarnya. Adat bukanlah objek yang bisa dibentuk, dibubarkan, atau ditata ulang semata-mata melalui kehendak administratif pemerintahan daerah. Adat lahir dari proses panjang, dari kesepakatan sosial yang berumur ratusan tahun, dari darah dan pengorbanan para leluhur. Negara dalam hal ini pemerintah daerah berkedudukan sebagai pelindung dan fasilitator, bukan sebagai penentu tunggal siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak dalam struktur adat.

Konstitusi kita sesungguhnya sudah sangat terang. Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Frasa "mengakui dan menghormati" bukan sekadar retorika hukum. Ia adalah kewajiban konstitusional yang harus tercermin dalam setiap produk hukum di bawahnya, termasuk peraturan daerah. Maka ketika sebuah peraturan daerah justru menimbulkan pergeseran atas kedudukan adat yang telah mapan, patut dipertanyakan: apakah regulasi itu sedang melindungi adat, atau sedang menundukkannya?

Dukungan atas Perjuangan Putra Mahkota Kerajaan Gowa

Dalam konteks itulah, saya menyatakan dukungan penuh atas perjuangan Andi Muhammad Imam Daeng Situju, Putra Mahkota Kerajaan Gowa, putra dari Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikkusaid II Batara Gowa III, bersama Rumpun Keluarga I Ponto Batu Karaengta Buakana dan seluruh keluarga besar Kerajaan Gowa, dalam upaya mendorong pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah. Dukungan ini bukan dukungan politik. Ini adalah dukungan kultural dan konstitusional. Saya menyampaikannya sebagai akademisi yang selama bertahun-tahun menekuni kajian pelestarian warisan budaya, dan sebagai bagian dari keluarga adat Makassar yang memahami bahwa kehilangan marwah adat adalah kehilangan yang tidak bisa diganti dengan anggaran pembangunan berapa pun besarnya.

Perjuangan ini menyangkut tiga hal yang tidak dapat dipisahkan: pengembalian marwah, penegakan kehormatan, dan pemulihan kedudukan Kerajaan Gowa sebagai warisan sejarah dan adat leluhur. Ketiganya adalah satu kesatuan. Marwah tanpa kedudukan hanya menjadi seremoni. Kedudukan tanpa kehormatan hanya menjadi jabatan kosong.

Warisan Budaya sebagai Aset Strategis Bangsa

Kita perlu menempatkan persoalan ini dalam kerangka yang lebih luas. Dunia hari ini bergerak ke arah ekonomi berbasis identitas dan pengetahuan. Bangsa-bangsa yang berhasil justru adalah bangsa yang mampu memuliakan akar tradisinya sekaligus memodernisasi cara mengelolanya. Jepang tetap menghormati institusi Kaisar. Malaysia dan Brunei menempatkan kesultanan dalam struktur kenegaraan. Thailand menjadikan monarki sebagai simpul kohesi sosial. Indonesia memiliki modal yang jauh lebih kaya: ratusan kerajaan dan kesultanan yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Yogyakarta telah membuktikan bahwa penghormatan atas institusi adat dan kesultanan sama sekali tidak bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia  justru memperkuatnya.

Kerajaan Gowa memiliki bobot sejarah yang setara. Dari tanah ini lahir Sultan Hasanuddin, Ayam Jantan dari Timur, yang namanya diabadikan sebagai Pahlawan Nasional. Dari tanah ini lahir kitab Lontara, sistem hukum adat, dan etika kepemimpinan yang termaktub dalam nilai-nilai siri' na pacce. Sungguh ironis apabila institusi yang melahirkan pahlawan nasional justru mengalami degradasi kedudukan melalui produk hukum daerahnya sendiri.

Jalan Konstitusional yang Harus Ditempuh

Saya mendorong agar perjuangan ini terus ditempuh melalui jalur-jalur konstitusional yang bermartabat. Pertama, melalui dialog terbuka dan bermakna antara Pemerintah Kabupaten Gowa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan keluarga besar Kerajaan Gowa, dengan mengedepankan musyawarah sebagaimana adat kita mengajarkan.

Kedua, melalui mekanisme executive review oleh Kementerian Dalam Negeri maupun judicial review ke Mahkamah Agung atas peraturan daerah yang dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.

Ketiga, melalui penyusunan naskah akademik yang komprehensif sebagai dasar perumusan regulasi pengganti regulasi yang benar-benar berpijak pada asas partisipatif, mengakui garis kesinambungan adat, serta melibatkan pemangku adat sejak tahap perencanaan, bukan hanya sebagai pelengkap seremonial di ujung proses.

Keempat, melalui penguatan dokumentasi dan digitalisasi warisan budaya Kerajaan Gowa, agar sejarah tidak bergantung pada tafsir kekuasaan yang berganti setiap periode pemilihan. Di sinilah teknologi dapat berperan: arsip digital, basis data silsilah, dan platform pengetahuan budaya yang dapat diakses lintas generasi.

Penutup: Marwah Bukan Kemewahan

Ada pandangan yang menganggap urusan marwah adat sebagai persoalan sekunder di tengah tantangan pembangunan yang lebih mendesak. Pandangan itu keliru. Bangsa yang mencabut akarnya akan tumbang oleh angin perubahan yang paling ringan. Sebaliknya, masyarakat yang berdiri di atas akar yang kokoh akan mampu menghadapi globalisasi tanpa kehilangan jati diri. Marwah bukan kemewahan. Ia adalah fondasi. Dan fondasi yang dirusak tidak akan bisa diperbaiki hanya dengan permintaan maaf di kemudian hari.

Kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa, saya menyampaikan seruan yang tulus: bukalah ruang dialog. Dengarkan suara keluarga besar Kerajaan Gowa. Tinjau kembali Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 secara jujur dan terbuka. Sejarah akan mencatat siapa yang berdiri sebagai pelindung warisan leluhur, dan siapa yang membiarkannya terkikis atas nama tertib administrasi.

Kepada seluruh keluarga besar Kerajaan Gowa, kepada Rumpun Keluarga I Ponto Batu Karaengta Buakana, kepada masyarakat adat Sulawesi Selatan di mana pun berada: perjuangan ini adalah perjuangan bersama. Marwah Gowa adalah marwah kita semua.

Sekali layar terkembang, surut kita berpantang.

Penulis adalah Doktor bidang Ilmu Komputer dan Manajemen Pendidikan, Lektor Kepala pada Universitas Pakuan Bogor, Direktur Eksekutif PUSBANGKIT, serta peneliti pada Center for Information and Development Studies (CIDES) ICMI Pusat. Aktif dalam kajian pelestarian warisan budaya Makassar dan Sunda berbasis teknologi kecerdasan artifisial. Pemegang gelar adat Karaeng Serang.

Pewarta: Robby


Share:
Komentar

Berita Terkini