-->

News

LBH AWALINDO LAPORKAN ATAS DUGAAN "ABUSING POWER" : OKNUM KAPOLSEK DENTE TELADAS KE PROPAM & WASIDIK POLDA LAMPUNG.

Admin

 

BANDAR LAMPUNG//MSN,

Makin panas & pedas perseteruan  sengketa  agraria antara Holil (warga Kampung   Pasiran Jaya) dan Yuda (warga   Kampung    Bratasena  Adiwarna), Kecamatan   Dente     Teladas,    Kabupaten Tulang Bawang.

Kasus ini akan memasuki babak baru yang serius. Holil didampingi kuasa hukum dari LBH Awalindo, Samsi Eka Putra SH, secara resmi melaporkan oknum Kapolsek Dente Teladas Ipda Nurkholik dan beberapa dari oknum anggotanya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.

Laporan ini  bukan  sekadar   protes   biasa, melainkan ini tuduhan berat berupa dugaan kriminalisasi terhadap seorang warga dan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam  penanganan  perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Yuda beberapa bulan lalu di Polres Tulang Bawang, yang di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Dente Teladas.

Poin yang paling menohok didalam laporan tersebut adalah  tindakan  Kapolsek Dente Teladas yang diduga telah memerintahkan anggotanya untuk merampas secara paksa sebuah  hand  traktor  milik Holil. Kapolsek Nurkholik menyebut alat pertanian tersebut sebagai "barang bukti hasil kejahatan".

Padahal, menurut fakta hukum yang dikaji LBH Awalindo, alat pertanian hand traktor itu dibeli menggunakan uang yang sah dari transaksi gadai sawah di antara Holil dan Yuda.

"Bagaimana mungkin barang yang berasal dari transaksi perdata dan sah disita paksa seolah-olah barang hasil curian? 

Ini indikasi "Abusing Power" atau arogansi kekuasaan dan ketidakpahaman terhadap batas kewenangan penyidikan," kata Samsi Eka Putra,  saat  ditemui media di halaman Bid Propam Polda Lampung.

Samsi Eka Putra tidak main-main. Ia desak dan meminta Propam Polda Lampung dan Kabag Wasidik segera memproses laporan atas dugaan kriminalisasi Kapolsek Dente Teladas bersama oknum anggotanya yang terlibat secara pidana. Ini bukan sekadar evaluasi administratif. 

Selain itu, ia mendesak agar perkara pokok (sengketa gadai sawah) digelarkan secara khusus   (special hearing) guna mencegah bias penyidikan yang telah terjadi di tingkat Polsek Dente Teladas, Memaksakan kasus perdata menjadi pidana.

Menurut LBH Awalindo, proses hukum yang berjalan di Polsek Dente Teladas selama ini sarat   kejanggalan, mulai  dari pemaksaan memenuhi  panggilan empat hari berturut - turut dan memaksa tanda tangan Berita Acara Interogasi (BAI) kepada terlapor tuna aksara tanpa pembacaan hasil BAI, hingga  intimidasi melalui klarifikasi berulang tanpa dasar hukum yang jelas," terang Samsi.

"Media ini ". Memberikan  ruang  hak jawab yang  seluas-luasnya bagi Kapolres Tulang Bawang dan Kapolsek Dente Teladas Ipda Nurkholik untuk menyampaikan klarifikasi resmi terkait laporan ini dalam waktu 2x24 jam. 

Publik   menunggu    transparansi;  Apakah ruang  keadilan hukum untuk  warga kecil masih ada, melawan mesin birokrasi yang dianggap sewenang-wenang? 

(Tim RB)

Share:
Komentar

Berita Terkini