-->


News

KURANG DARI 24 JAM! URC Satreskrim Polres Pidie Ringkus Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Warga, Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Bireuen

Admin

 

PIDIE //MSN,

Respons cepat kembali diperlihatkan jajaran Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pidie dalam mengungkap tindak kriminal di wilayah hukumnya. Kurang dari 24 jam setelah peristiwa kebakaran yang diduga disengaja, aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah warga di Gampong Gajah Aye, Kecamatan Pidie.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 8 Juli 2026. Begitu menerima laporan adanya kebakaran yang diduga bukan disebabkan faktor kelalaian, Tim URC Satreskrim Polres Pidie langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa para saksi, serta melakukan penyelidikan intensif.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Mirzan, S.H., M.Si., mengatakan rangkaian penyelidikan berhasil mengarah pada identitas seorang terduga pelaku.

"Begitu menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Pidie langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku," ujar Iptu Mirzan, Jum'at.(10/7/2026)

Setelah identitas target diketahui, petugas segera melakukan pengejaran. Berkat koordinasi yang cepat dan sinergi dengan Tim URC Polres Bireuen, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di Terminal Bus Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Iptu Mirzan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan yang mampu mengungkap kasus dalam waktu kurang dari satu hari sejak kejadian.

«"Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian, terduga pelaku berhasil kami amankan. Ini semua berkat kerja keras personel di lapangan serta koordinasi yang baik dengan Polres Bireuen," ungkapnya.»

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, sebuah dompet, dan satu korek api gas berwarna ungu yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran dan akan didalami dalam proses penyidikan.

Akibat insiden tersebut, rumah milik Nuraini (51), warga Gampong Gajah Aye, ludes dilalap api. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di Banda Aceh dan baru mengetahui musibah itu setelah mendapat kabar dari anaknya. Kerugian materiil akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Pidie untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami motif serta melengkapi alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh penyebab dan latar belakang dugaan tindak pidana tersebut.

(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini