-->
News

Kuasa Hukum Phoebe Law Firm Turun Tangan, Kasus Sri Patokah Kembali Jadi Sorotan

Admin



BLITAR//MSN

Jawa timur, Senin,20 Juli 2026  Perjuangan Sri Patokah untuk mendapatkan keadilan atas sengketa rumah yang telah berlangsung selama 11 tahun masih terus berlanjut. Kini, ia mendapat pendampingan hukum dari Camelia Ecclesia Tan, S.E., S.H. bersama tim Phoebe Law Firm yang datang langsung dari Jakarta.

Camelia Ecclesia Tan menegaskan, kehadiran timnya dilandasi oleh rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap perjuangan panjang yang dialami Sri Patokah, bukan karena persoalan imbalan jasa hukum.

"Kami datang dari Jakarta atas dasar hati nurani. Ibu Sri Patokah sudah 11 tahun mencari keadilan. Kami tidak lagi berbicara soal pembayaran jasa hukum. Kehadiran kami murni untuk membantu memperjuangkan hak-hak beliau," ujar Camelia.

Menurut Camelia, timnya telah mulai mempelajari dokumen serta kronologi perkara yang berujung pada pelelangan rumah kliennya. Dari hasil kajian awal, pihaknya mempertanyakan dasar pelelangan tersebut.

"Pertanyaan besar kami adalah, mengapa rumah klien kami bisa dilelang apabila pembayaran angsuran kepada Bank Panin berjalan lancar. Hal ini akan kami telusuri secara hukum berdasarkan bukti dan fakta yang ada," tegasnya.


Camelia juga berharap berbagai institusi terkait serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dapat tergerak untuk ikut memperjuangkan hak-hak Sri Patokah.

"Kami berharap institusi terkait dan pihak-pihak lainnya dapat tergerak hatinya untuk membantu memperjuangkan hak Ibu Sri Patokah. Perkara ini bukan hanya tentang aspek hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan," tambahnya.

Sementara itu, Sri Patokah mengaku tetap optimistis meski telah berjuang selama lebih dari satu dekade.

"Saya yakin keadilan itu ada. Saya akan terus berjuang hingga hak saya benar-benar kembali," ungkap Sri Patokah dengan penuh harap.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum, termasuk Bank Panin maupun pihak terkait lainnya, belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut. Media membuka ruang hak jawab untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Robby)

Sumber: Apiyudin



Share:
Komentar

Berita Terkini