LEBAK//MSN,
Ketua Umum ORMAS Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Lebak, H. Eli Sahroni atau yang akrab disapa King Badak, angkat suara keras menanggapi pembelaan kuasa hukum RS Kartini terkait dugaan penahanan pasien karena belum menyelesaikan urusan administrasi.
King Badak menegaskan: pelayanan kesehatan tidak boleh menjadikan aturan administrasi sebagai tameng untuk mengabaikan nyawa dan kemanusiaan. Rumah sakit adalah tempat penyelamatan jiwa, bukan lembaga penagih utang yang mengunci pasien!
"Jangan sampai orang yang datang memohon pertolongan justru diperlakukan seperti tersangka hanya karena belum sanggup menyelesaikan urusan biaya. Rumah sakit punya kewajiban moral melindungi warga, bukan mempersulitnya dengan alasan pembenaran yang menindas!" seru King Badak dengan nada tegas.
Ia menilai pembelaan yang disampaikan pihak rumah sakit tidak memihak pada rakyat kecil. Kritik yang berkembang saat ini bukanlah serangan sembarangan, melainkan cermin bahwa pelayanan di sana sudah menyimpang dari hakikatnya.
"Kami tidak anti aturan, tapi aturan tidak boleh memakan kemanusiaan. Jika ada warga yang jatuh miskin demi sembuh, tugas rumah sakit dan pemerintah adalah mencari solusi, bukan menambah beban dengan menahan mereka di dalam ruang rawat!" tegasnya.
Pihaknya menuntut manajemen RS Kartini berhenti bersembunyi di balik alasan prosedural. Segera selesaikan masalah ini dengan kepala dingin dan hati yang lembut, jangan biarkan urusan biaya mengalahkan nilai kemanusiaan.
"Evaluasi menyeluruh harus dilakukan sekarang juga! Masyarakat Lebak berhak mendapatkan pelayanan yang adil, transparan, dan berpihak pada nyawa, bukan sekadar hitungan angka di kertas!" tuntut King Badak.
(Robby)
Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak (King Naga)
