-->

News

Kejati Sumut Ringkus Buronan Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumut, Kerugian Negara Capai Rp2,2 Miliar

Admin

 

MEDAN //MSN,

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) berhasil mengamankan seorang buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT Bank Sumut.

Tersangka Farah Hasmina Harahap, yang merupakan debitur atas nama CV Hasian Abadi Group, ditangkap bersama Eko Handoko Hasian di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2026). Penangkapan dilakukan setelah keduanya masuk dalam daftar pencarian terkait proses penegakan hukum perkara tersebut.

Perkara ini bermula pada 2 April 2012, ketika Farah Hasmina Harahap bersama Eko Handoko Hasian mengajukan permohonan fasilitas kredit rekening koran sebesar Rp3 miliar kepada PT Bank Sumut Cabang Krakatau atas nama CV Hasian Abadi Group.

Dalam proses penyidikan, terungkap dugaan bahwa pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana ketentuan internal perbankan. Bahkan, berdasarkan dakwaan, CV Hasian Abadi Group baru didirikan pada 14 April 2012, atau setelah permohonan kredit diajukan. Sejumlah dokumen legalitas perusahaan juga disebut masih dalam tahap pengurusan.

Selain itu, agunan berupa akta pelepasan hak atas tanah diduga mengandung ketidaksesuaian. Dalam dokumen fotokopi, nilai tanah disebut mencapai Rp4 miliar, sementara pada dokumen asli nilainya tercantum sekitar Rp300 juta.

Penyidikan juga mengungkap dugaan adanya pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam proses analisis kredit. Analis kredit yang menangani permohonan tersebut diduga tidak melakukan verifikasi keaslian dokumen, tidak mencocokkan dokumen asli dengan salinannya, serta tidak melakukan analisis kelayakan usaha secara menyeluruh.

Meski perusahaan diduga belum memiliki pengalaman usaha, legalitas yang lengkap, maupun proyek yang jelas, kredit tersebut tetap direkomendasikan untuk disetujui.

Berdasarkan hasil penyidikan, Farah Hasmina Harahap selaku debitur CV Hasian Abadi Group diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam KUHP.

Dalam perkara yang sama, penyidik sebelumnya juga telah menetapkan seorang analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. LPL diketahui telah menjalani proses persidangan dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan hasil audit ahli perhitungan kerugian negara, dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,2 miliar. Kejaksaan menyatakan bahwa nilai kerugian tersebut kini telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.

Keberhasilan penangkapan buronan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi serta memastikan setiap pihak yang diduga bertanggung jawab menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini