LEBAK//MSN,
LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak mengambil langkah tegas mengawal kasus pengeroyokan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong atau akrab disapa Uun. Ketua GMBI Distrik Lebak, King Naga, menyatakan akan segera mengajukan surat permohonan pengawalan resmi kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI.
"Kami tidak akan membiarkan kasus ini mengendap di tingkat lokal. Mengingat adanya indikasi keterlibatan oknum pejabat publik, kami membawa perkara ini ke pusat agar mendapat perhatian penuh dari Kemenko Polhukam," ujar King Naga, Senin (20/07/2026)
Tiga Poin Komitmen Pengawalan
1. Memohon Pengawalan Pusat
"Langkah ini diambil agar penyidikan di Polda Banten berjalan objektif tanpa intervensi. Kami ingin hukum benar-benar ditegakkan secara adil, tidak hanya tajam ke bawah namun juga tajam ke atas."
2. Menjaga Integritas Penegakan Hukum
"Kami mengawal ketat pendalaman bukti elektronik dan forensik digital. Tidak ada tempat bagi premanisme di birokrasi; jabatan bukan tameng untuk melakukan tindak pidana."
3. Peringatan Tegas Terhadap Penghalang Proses Hukum
"Setiap upaya menghapus, merusak, atau menghilangkan jejak digital adalah bentuk obstruction of justice. Segala hambatan akan kami laporkan langsung kepada otoritas pengawas nasional."
King Naga menegaskan langkah ini sebagai bukti keseriusan mencari keadilan. "Kami memiliki data dan kesaksian yang kredibel untuk mengungkap rantai peristiwa. Jika merasa tidak bersalah, buka diri untuk diperiksa. Namun jika berusaha menutupi, kami terus bergerak hingga aktor intelektual diadili," tegasnya.
Ia menutup dengan pesan tegas: "Keadilan adalah hak setiap warga negara. Kami tidak berhenti sampai hukum benar-benar tegak. Bagi mereka yang menodai hukum dengan kekuasaan, tidurlah dengan gelisah."
(Tim/Rb)
Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga
