-->

News

Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Sengketa Warisan Tanah di Desa Sitolu Huta Berjalan Lancar, Pengamanan Ketat Warnai Proses!

Admin

 
SAMOSIR // MSN,

Sengketa warisan atas sebidang tanah seluas sekitar 4.700 meter persegi di Dusun II, Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, resmi berakhir setelah Pengadilan Negeri Balige melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan ketat dari Polres Samosir bersama personel TNI Koramil Pangururan. Ratusan warga turut menyaksikan jalannya proses, namun situasi tetap aman, tertib, dan kondusif hingga seluruh tahapan selesai dilaksanakan.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 26/Pdt.G, yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 663/PDT/2024/PT Medan dan kembali diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4424 K/PDT/2024.

Dalam pembacaan amar putusan, Panitera Pengadilan Negeri Balige menyampaikan bahwa objek sengketa berupa tanah darat seluas kurang lebih 4.700 meter persegi yang sebelumnya dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan sebagai harta warisan sah almarhum Djauba Parada Simbolon.

Putusan tersebut juga menetapkan bahwa tanah dimaksud merupakan milik bersama para ahli waris, termasuk Cornelius Simbolon bersama para penggugat lainnya. Tanah tersebut merupakan peninggalan almarhum Djauba Parada Simbolon yang diperoleh dari orang tuanya, almarhum Op. Dikat Simbolon Suhut Nihuta.

Adapun batas-batas objek tanah sebagaimana dibacakan dalam pelaksanaan eksekusi, yakni sebelah timur berbatasan dengan jalan dan rumah Aman Simbolon, sebelah barat berbatasan dengan tanah milik penggugat, sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik penggugat, serta sebelah utara berbatasan dengan jalan, tanah, dan rumah milik penggugat.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, Polres Samosir mengerahkan sedikitnya 31 personel pengamanan. Pengamanan turut diperkuat personel TNI dari Koramil Pangururan yang dipimpin Kapten Inf. Edianto.

Sejumlah pejabat kepolisian juga hadir memimpin jalannya pengamanan, di antaranya Kabag Ops Kompol Eduar, Kapolsek Pangururan AKP Bangun Tua Dalimunthe, Kasi Propam IPTU Suhadi, serta Kasat Intelkam AKP Donal Sitanggang.

Meski menjadi perhatian masyarakat sekitar, pelaksanaan eksekusi berlangsung tanpa hambatan. Tidak terjadi benturan maupun gangguan keamanan selama proses berlangsung.

Eksekusi ini sekaligus menandai berakhirnya sengketa yang telah menempuh seluruh proses peradilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dengan dilaksanakannya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, penyelesaian perkara tersebut menjadi bagian dari implementasi kepastian hukum dalam sengketa hak keperdataan atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Drs. Helpon Manurung.

Share:
Komentar

Berita Terkini