Sulawesi Tenggara // MSN,
Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum kembali mendapat sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang oknum anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Buton berinisial SSR. Oknum tersebut dilaporkan oleh istrinya sendiri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan hubungan tidak semestinya dengan seorang wanita berinisial FMS yang diketahui merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Baubau.
Peristiwa yang menjadi perhatian publik itu terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, di ruas Jalan Poros Baubau–Batauga, Kabupaten Buton Selatan. Dugaan tersebut mencuat setelah SSR didapati berada di dalam satu kendaraan bersama FMS.
Menurut keterangan pihak pelapor, keluarga istri telah lama menaruh kecurigaan terhadap perubahan sikap dan aktivitas SSR. Berbekal informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan di wilayah Buton Selatan, keluarga kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya mengikuti kendaraan yang dikendarai SSR.
Ketegangan memuncak ketika kendaraan tersebut berhasil dihentikan di jalan poros menuju Kota Baubau. Pihak keluarga mengaku mendapati SSR berada bersama FMS di dalam mobil. Peristiwa itulah yang kemudian menjadi dasar pelaporan resmi ke Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Sang istri berinisial P menyatakan dirinya merasa dikhianati dan dirugikan sebagai istri yang sah. Karena itu, ia memilih menempuh jalur resmi dengan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan suaminya. Ia meminta agar Propam Polda Sulawesi Tenggara memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Selain itu, P juga berharap Kejaksaan Negeri Baubau melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang disebut dalam laporan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyeret nama dua institusi penegak hukum sekaligus. Publik kini menunggu langkah Propam Polda Sulawesi Tenggara serta mekanisme pengawasan internal Kejaksaan dalam mengusut laporan tersebut secara tuntas.
Hingga pers rilis ini disusun, Propam Polda Sulawesi Tenggara maupun pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih merupakan dugaan yang sedang menunggu proses pemeriksaan. Penetapan adanya pelanggaran maupun sanksi hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.(Red/Tim)
