-->
News

Diskursus Pelaporan Pidana dalam Perkara Perceraian Mengemuka, Ahli Soroti Batas Penerapan Pasal Sumpah Palsu dan Penggelapan

Admin

 




MAKASSAR//MSN,

 Perdebatan mengenai pelaporan pidana yang muncul di tengah proses persidangan perceraian kembali menjadi perhatian publik. Isu tersebut berkaitan dengan penggunaan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai sumpah palsu dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Dalam kajian hukum yang berkembang, sejumlah kalangan menilai penerapan kedua pasal tersebut perlu dilakukan secara hati-hati dengan berpedoman pada asas hukum, doktrin pidana, serta yurisprudensi yang berlaku agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap sengketa yang sejatinya berada dalam ranah keperdataan.

Subjek Hukum Pasal Sumpah Palsu

Berdasarkan ketentuan Pasal 373 KUHP, ancaman pidana dikenakan kepada setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memberikan keterangan di bawah sumpah.

Dalam praktik persidangan perdata, pihak yang secara langsung mengucapkan sumpah umumnya adalah saksi. Oleh karena itu, menurut analisis hukum yang berkembang, penggugat yang tidak memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokok perkara tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai subjek utama tindak pidana sumpah palsu, kecuali apabila terdapat bukti yang memenuhi unsur penyertaan tindak pidana (deelneming).

Objek Penggelapan Dinilai Harus Memiliki Nilai Ekonomis

Kajian yang sama juga menyoroti penerapan Pasal 486 KUHP mengenai penggelapan.

Dalam doktrin hukum pidana, objek penggelapan harus berupa benda yang memiliki nilai ekonomis atau merupakan hak milik seseorang yang dikuasai secara melawan hukum.

Atas dasar itu, dokumen administrasi peradilan seperti surat panggilan sidang (relaas) dipandang sebagai dokumen milik negara yang digunakan untuk kepentingan proses peradilan, bukan sebagai benda milik pribadi yang memiliki nilai ekonomis. Karena itu, penerapan pasal penggelapan terhadap dokumen administrasi peradilan dinilai memerlukan pembuktian yang sangat cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan objek tindak pidana (error in objecto).

Putusan Pengadilan Memiliki Kekuatan Hukum

Kajian tersebut juga mengingatkan pentingnya memperhatikan asas res judicata pro veritate habetur, yakni putusan pengadilan harus dianggap benar dan sah selama belum dibatalkan melalui upaya hukum yang tersedia.

Selain itu, apabila para pihak tidak menggunakan hak hukum seperti banding sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka konsekuensi hukumnya perlu dinilai berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dalam konteks tertentu, para ahli menilai aspek kerugian pidana maupun unsur perbuatan melawan hukum harus dianalisis secara komprehensif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Kepolisian Diminta Lakukan Telaah Mendalam

Dalam proses penanganan laporan pidana, kepolisian memiliki kewajiban melakukan penelitian awal terhadap setiap laporan yang diterima sesuai mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang berlaku.

Apabila pokok persoalan lebih dominan merupakan sengketa keperdataan atau sengketa keluarga, maka penyelesaiannya pada prinsipnya mengikuti mekanisme hukum yang menjadi kewenangan peradilan perdata. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah penggunaan instrumen pidana terhadap persoalan yang hakikatnya merupakan sengketa perdata.

Pentingnya Memahami Batas Ranah Perdata dan Pidana

Perkembangan berbagai perkara yang mendapat perhatian publik menunjukkan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap sistem hukum nasional. Penggunaan ketentuan pidana dalam perkara yang beririsan dengan sengketa perdata memerlukan kehati-hatian, analisis yang objektif, serta pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para praktisi hukum mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas suatu perkara yang masih berproses, melainkan menempatkan setiap persoalan berdasarkan asas hukum, fakta persidangan, dan mekanisme peradilan yang berlaku.

(Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini