Dugaan adanya upaya menghambat pelaksanaan aksi damai di sekitar Rumah Dinas Kapolda Sumatera Utara mencuat setelah penyelenggara aksi mengaku mengalami kendala dalam mobilisasi perlengkapan demonstrasi.
Menurut keterangan penyelenggara, seorang sopir yang dijadwalkan mengangkut peralatan sound system menuju lokasi aksi pada Rabu (15/7/2026) mendadak membatalkan pekerjaannya di tengah perjalanan.
Penyelenggara aksi menyebut keputusan tersebut diambil setelah sopir mengaku menerima ancaman dari seseorang yang disebut sebagai oknum petugas.
Menurut pengakuan sopir kepada penyelenggara, ia diingatkan bahwa dirinya bersama kendaraan yang digunakan berpotensi diamankan apabila tetap mengantarkan peralatan sound system ke lokasi aksi.
Akibat pengakuan tersebut, sopir memutuskan tidak melanjutkan perjalanan karena mengaku khawatir terhadap konsekuensi yang disampaikan kepadanya. Kondisi itu, menurut penyelenggara, mengganggu persiapan teknis pelaksanaan aksi damai yang telah direncanakan.
Penyelenggara juga menyatakan telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian. Dalam surat tersebut, menurut mereka, telah dicantumkan rencana pelaksanaan aksi di tiga titik berbeda.
Mereka juga berpendapat penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut alat pengeras suara merupakan hal yang lazim dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Pernyataan mengenai adanya ancaman terhadap sopir, dugaan keterlibatan oknum petugas, maupun dampaknya terhadap pelaksanaan aksi sepenuhnya merupakan keterangan dari pihak penyelenggara dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara mengenai dugaan intimidasi terhadap sopir pengangkut sound system maupun mekanisme pengamanan yang diterapkan pada aksi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, serta pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red/Tim)


