GOWA//MSN,
salah satu Pengacara Aryawangsyah mengatakan, Sekwan (Sekretaris DPRD) berperan sebagai fasilitator dan pengurus administrasi, atas pemberangkatan DPRD Gowa Komisi Dua dan Empat Berangkat ke Yogyakarta selama empat hari, Waktu pelaksanaan: Senin (23, sampai dengan Kamis, 26 Februari 2026.
Saat di kompirmasi oleh awak media Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa, Drs. H. Andi Idil Hafid, M.Si, membenarkan adanya kunjungan kerja anggota DPRD Gowa ke Yogyakarta.
Namun, ia mengaku belum mengetahui jumlah pasti anggota yang berangkat, "paparnya.
Berdasarkan Peraturan DPRD Gowa Nomor. 61 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Tata Tertib DPRD, serta peraturan perjalanan dinas resmi, yang di kutip pewarta media ini, menyebutkan, Dilarang keras:
1. Masuk tempat hiburan malam, berjudi, mengonsumsi alkohol
2. Membawa keluarga/kerabat dengan biaya APBD, beserta 3. Menerima hadiah, suap, atau fasilitas pribadi dari pihak lain.
Seluruh anggota wajib mematuhi Kode Etik Nomor. 61/2021 di atas.
Pasal 12, 14 dan 15 Kode Etik DPRD Gowa:
1. Wajib menjaga martabat, wibawa, citra lembaga selama dalam masa tugas dinas, kapan pun dan di mana pun
2. Dilarang: Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; serta menggunakan perjalanan dinas untuk kepentingan/kesenangan pribadi
3. Saat bulan Ramadan: Wajib memberi teladan, menjaga adab puasa, dan memprioritaskan ibadah, bukan aktivitas bersenang-senang
Selanjutnya Arya Kuasa Hukum, Kembali mengatakan, terkait massalah ini di jadikan dugaan sengketa oleh Anggota dewan Komisi dua dan tiga hingga berujung Wartawan Bomwaktu di giring masuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Gowa.
Dalam rapat Dengar Pendapat video beredar hingga masuk ke redaksi Bomwaktu, ada dugaan pernyataan yang tidak pantas di ucapkan oleh Anggota DPRD Gowa, dalam forum resmi itu.
Sorotan muncul setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan sejumlah anggota DPRD Gowa termasuk Kasim Sila dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernyanyi dan berjoget di sebuah rumah makan yang menghadirkan hiburan musik secara langsung (live music) pada malam hari usai pada bulan ramadan yang di duga bertepatan dengan benca Alam di Gowa, tegasnya.
Ketimbang dengan Pansus Hak Angket DPRD Gowa, yang diduga hanya mengubar keluar privasinya seorang pejabat di public, tentu ini kuat dugaan tidak ada hubungannya dengan anggaran APBD Gowa.
Sebaliknya lebih baik Dewan Kehormatan (BK) melakukan investigasi kepada anggota dewan Komisi dua dan tiga saat kunjungan kerja ke Yogyakarta pada bulan Februari 2026 di tengah bulan suci ramadan, lalu malamnya masuk di rumah makan lalu bernyanyi dan joget .
Hal itu menurut, Aryawangsyah, kuat indikasi ada pelanggaran Etika karena mereka lakukan di selah kunujungan resmi, tegasnya.
(Robby)
