NIAS BARAT//MSN,
Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., M.M., menyampaikan nota pengantar dan penjelasan atas 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Nias Barat, Lahōmi, Rabu (17/06/2026).
Pada rapat tersebut juga dilaksanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas 17 Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Penyusunan Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang berkelanjutan.
Bupati Eliyunus dalam paparannya, menjelaskan bahwa di bidang tata ruang dan pelayanan dasar, Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengusulkan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046 sebagai pedoman pemanfaatan ruang untuk 20 tahun ke depan. Selain itu, pemerintah juga mengajukan Ranperda Penyelenggaraan dan Percepatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Umaga, serta Ranperda Penyertaan Modal Daerah guna memperkuat kelembagaan dan meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat. Pada aspek kelembagaan, pemerintah turut mengusulkan perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta pencabutan Perda Koperasi dan UMKM agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di bidang sosial dan tata kelola pemerintahan, sejumlah Ranperda yang diusulkan antara lain Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia, serta Penyelenggaraan Kearsipan. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan kelompok rentan, mendorong kesetaraan dalam pembangunan, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui pengelolaan arsip daerah yang tertib dan terpercaya.
Sementara itu, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, pemerintah mengajukan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2041, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Rencana Pembangunan Industri Tahun 2026–2046. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan tiga Ranperda yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dan APBD Tahun Anggaran 2027.
Seluruh Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan penting dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Nias Barat yang lebih maju, terarah, dan berkelanjutan.
(Red/Tim)



