-->
News

Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal Geng Motor, Diduga Beraksi di Lebih dari 25 TKP

Admin

 
Medan // MSN,

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Belawan, Hamparan Perak, Marelan hingga Kota Medan. Sebanyak tujuh orang pelaku, termasuk otak komplotan, berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan Tim Jatanras Polda Sumut.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, didampingi Kasubdit III Jatanras serta Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (30/6/2026).

Menurut AKBP Ridwan, para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif menyusul maraknya aksi begal yang sempat viral di media sosial.

"Para pelaku ini berhasil kita tangkap dari lokasi berbeda-beda. Mereka merupakan satu komplotan yang biasa memepet korban, menodongkan senjata tajam, kemudian mengambil kendaraan maupun barang berharga milik korban. Kasus ini sempat viral sehingga Tim Jatanras Polda Sumut bergerak bersama Polres Pelabuhan Belawan untuk mengungkapnya," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan menggunakan dua unit sepeda motor. Para pelaku membuntuti korban hingga memasuki lokasi yang sepi, kemudian memepet, mengancam menggunakan senjata tajam maupun benda yang menyerupai pistol sebelum merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban.

"Modusnya seperti aksi begal pada umumnya. Mereka beraksi di tempat sepi, memepet korban, mengancam dengan senjata tajam dan senjata mirip pistol, kemudian membawa kabur kendaraan korban," jelasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama personel Ditintelkam selama kurang lebih dua pekan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kelompok tersebut yang diketahui merupakan bagian dari jaringan geng motor.

Pada 7 Juni 2026, petugas berhasil menangkap otak pelaku berinisial Rinaldi alias Inal di Kabupaten Langkat. Pengembangan kemudian dilakukan hingga enam pelaku lainnya, termasuk seorang penadah, berhasil diamankan di sejumlah lokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kelompok tersebut diduga telah melakukan aksi kejahatan di lebih dari 25 tempat kejadian perkara (TKP) sejak Mei hingga Juni 2026. Lokasi kejahatan tersebar di kawasan Hamparan Perak, Marelan, Medan Helvetia, Medan Barat, hingga Medan Timur. Polisi juga mengungkap bahwa dua pelaku utama merupakan residivis yang merekrut anggota baru untuk menjalankan aksi kriminal tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan samurai, kunci T, senjata api mainan, dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian para pelaku, serta telepon genggam yang berisi bukti transaksi penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Saat ini ketujuh tersangka telah ditahan di Ditreskrimum Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar pasal-pasal tentang pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Sumatera Utara mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama pada malam hari dan di lokasi yang minim penerangan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini